Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua DPR Sidak ke Polsek Setiabudi, Ada Apa ? 

Diminta Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Polsek Setiabudi, pada Minggu (9/1/2021).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Wakil Ketua DPR Sidak ke Polsek Setiabudi, Ada Apa ? 
Istimewa
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Polsek Setiabudi, pada Minggu (9/1/2021), atas adanya informasi tindak pidana kekerasan seksual, di mana korban merupakan anak yang baru berumur 9 tahun dan pelaku masih merupakan keluarga korban. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Polsek Setiabudi, pada Minggu (9/1/2021).

Sidak dilakukan atas adanya informasi tindak pidana kekerasan seksual, di mana korban merupakan anak berumur 9 tahun dan pelaku masih keluarga korban. 

Dasco mengaku pengecekan dilakukan atas permintaan Ketua DPR RI, Puan Maharani. 

"Kami diminta oleh ibu Ketua DPR  untuk melakukan pengecekan di lapangan dan kami juga langsung melihat yang menangani yaitu Polsek Setiabudi," kata Dasco. 

Baca juga: Terima Penghargaan dari Kemenkumham Kapolsek Setiabudi Termotivasi untuk Terus Bantu Sesama

Baca juga: Dua Rumah Hangus Terbakar Akibat Tersambar Petir di Setiabudi Jakarta Selatan

Atas tindakan cepat tersebut, Ketua Harian DPP Gerindra ini mengapresiasi aparat kepolisian dalam hal ini Polsek Setiabudi

"Kami mengapresiasi respon cepat polisi dari Polsek Setiabudi dari menerima laporan dan melakukan visum terhadap korban," ujar Dasco. 

"Nah, ini yang kita harapkan ketika nanti Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan respon dari pihak kepolisian itu harus cepat, seperti yang dilakukan Polsek Setiabudi," lanjutnya. 

BERITA TERKAIT

Untuk para pelaku, kata Dasco, sudah diamankan dengan prosedur yang berlaku. 

"Siang dilaporkan malam langsung ditangkap. Selanjutnya, nanti kepolisian akan merilis secara detail kronologi tindak kekerasan seksual terhadap anak," ucap Dasco. 

Baca juga: Sempat Viral, Pelaku Penganiayaan 7 Anak di Gunung Putri Terungkap, Usianya Masih 17 Tahun 

Sementara terkait pendampingan anak korban tindak kekerasan, akan serahkan ke pihak kepolisian. 

Biasanya, lanjut Dasco, ada pendampingan-pendampingan internal dan ada juga lembaga-lembaga yang tentunya akan berpartisipasi memulihkan trauma pasca kejadian. 

"Setelah ini kita akan mengunjungi kelurga korban untuk kemudian memberikan simpati, rasa prihatin yang mendalam atas kejadian ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas