Soroti Beda Nasib Upah Buruh dengan Tunjangan Anggota DPRD DKI, Pengamat: Jangan Sampai Diskriminasi
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan momen kenaikan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta tidak tepat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan momen kenaikan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta tidak tepat.
Pasalnya di sisi lain ada buruh yang juga meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi.
Jika buruh setengah mati memperjuangkan kenaikan UMP yang hanya diketok 5,1 persen untuk tahun 2022, tapi anggota DPRD DKI yang dinilai tak optimal bekerja selama pandemi justru dapat kenaikan 17,5 persen.
"Menurut saya ini kebijakan yang tidak ada urgensinya untuk saat ini. Ini kan kontraproduktif. Para buruh minta kenaikan UMP aja setengah mati susahnya. Jadi ini pada akhirnya persoalannya jadi public trust yang menurut saya menimbulkan permasalahan baru," kata Trubus kepada Tribunnews.com, Senin (10/1/2022).
Menurutnya para legislator DKI harus melihat sisi keadilan sehingga kenaikan tunjangan yang merupakan hak dewan, tidak terkesan mendiskriminasi kaum buruh.
"Terlepas dari itu semua, ini memang masalah keadilan, jangan sampai kemudian ini munculnya diskriminasi seolah olah buruh diperlakukan diskriminatif," ungkap dia.
Baca juga: Anggaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI Naik Rp 26,42 Miliar, Ini Kata Politisi Gerindra
Trubus menilai semestinya kenaikan tunjangan bagi anggota dewan dievaluasi dan ditunda. Jika memang tunjangan tetap ingin naik, maka permintaan kenaikan UMP para buruh sepatutnya juga diperjuangkan.
"Menurut saya sebaiknya dewan melakukan evaluasi dan menunda dulu, kalau memang tetep jalan, punya buruh ini diperjuangkan," pungkas Trubus.
Diketahui, anggaran gaji dan tunjangan untuk anggota dan ketua DPRD DKI tahun 2022 alami peningkatan sekitar Rp26 miliar. Kenaikan anggaran ini jadi sorotan lantaran terjadi di tengah pandemi Covid-19.
Adapun kenaikan gaji dan tunjangan legislator DKI tertuang dalam surat keputusan Kementerian Dalam Negeri tentang Evaluasi Rancangan Perda APBD DKI Jakarta Tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjabaran APBD 2022, yang terbit pada 21 Desember 2021.
Baca juga: Buruh Pabrik Meninggal Saat Kerja Shift Malam, Perusahaanya Diduga Selalu Siapkan Minuman Berenergi
Kemendagri menyebutkan bahwa belanja gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta untuk tahun 2022 sebesar Rp 177,37 miliar. Angka ini naik sebesar Rp26,42 miliar dibandingkan anggaran di tahun sebelumnya sebesar Rp150,94 miliar.