Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Kebakaran Lapas Tangerang Digelar 18 Januari 2022 di PN Tangerang 

Sidang perdana Kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang diselenggarakan pada 18 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Tangerang.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Perdana Kebakaran Lapas Tangerang Digelar 18 Januari 2022 di PN Tangerang 
Istimewa
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang memasuki babak baru.

Pekan depan tanggal 18 Januari 2022, kasus yang menewaskan puluhan narapidana ini segera disidangkan. 

Sidang perdana tersebut akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca juga: Ledakan Dahsyat di Pandeglang Tewaskan 1 Orang, Dikira Letusan Krakatau, Jibom Temukan Bahan Peledak




Diketahui, pada tanggal 8 September 2021 silam, Lapas Kelas 1A Tangerang mengalami kebakaran hebat yang menewaskan 49 narapidana.

Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono membenarkan sidang perdana bakal digelar pada Selasa (18/1/2022).

Arif menerangkan, berdasarkan berkas yang dikirim dari Kejari Kota Tangerang, ada empat tersangka dari kebakaran lapas tersebut.

Kedati demikian, dirinya belum bisa mengungkapkan identitas dari keempatnya.

BERITA TERKAIT

Padahal, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam kebakaran itu.

"Dengan empat tersangka nanti ya," singkat Arif.

Baca juga: Pasca-OTT Pepen, Tri Adhianto Jadi Plt Wali Kota Bekasi, Dapat Gelar Kanjeng, Intip Total Hartanya

Baca juga: Wali Kota Ralat Jumlah Warga Depok yang Positif Omicron hingga Akun Twitter Pemkot Depok Diretas

Agenda sidang akan dipimpin oleh ketua majelis hakim R Aji Suryo dan didampingi hakim anggota Ismail dan hakim anggota Ely Istianawati.

Namun, keempat tersangka tersebut belum diketahui apakah akan dihadirkan ke PN Tangerang atau hanya daring.

"Tanya jaksa ya dihadirkan langsung atau online," katanya.

Sebagai informasi, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyatakan, kebakaran mulanya terjadi di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba.

Blok C itu ditempati 122 warga binaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas