Sidang Perdana Kebakaran Lapas Tangerang Digelar 18 Januari 2022 di PN Tangerang
Sidang perdana Kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang diselenggarakan pada 18 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Tangerang.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang memasuki babak baru.
Pekan depan tanggal 18 Januari 2022, kasus yang menewaskan puluhan narapidana ini segera disidangkan.
Sidang perdana tersebut akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga: Ledakan Dahsyat di Pandeglang Tewaskan 1 Orang, Dikira Letusan Krakatau, Jibom Temukan Bahan Peledak
Diketahui, pada tanggal 8 September 2021 silam, Lapas Kelas 1A Tangerang mengalami kebakaran hebat yang menewaskan 49 narapidana.
Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono membenarkan sidang perdana bakal digelar pada Selasa (18/1/2022).
Arif menerangkan, berdasarkan berkas yang dikirim dari Kejari Kota Tangerang, ada empat tersangka dari kebakaran lapas tersebut.
Kedati demikian, dirinya belum bisa mengungkapkan identitas dari keempatnya.
Padahal, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam kebakaran itu.
"Dengan empat tersangka nanti ya," singkat Arif.
Baca juga: Pasca-OTT Pepen, Tri Adhianto Jadi Plt Wali Kota Bekasi, Dapat Gelar Kanjeng, Intip Total Hartanya
Baca juga: Wali Kota Ralat Jumlah Warga Depok yang Positif Omicron hingga Akun Twitter Pemkot Depok Diretas
Agenda sidang akan dipimpin oleh ketua majelis hakim R Aji Suryo dan didampingi hakim anggota Ismail dan hakim anggota Ely Istianawati.
Namun, keempat tersangka tersebut belum diketahui apakah akan dihadirkan ke PN Tangerang atau hanya daring.
"Tanya jaksa ya dihadirkan langsung atau online," katanya.
Sebagai informasi, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyatakan, kebakaran mulanya terjadi di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba.
Blok C itu ditempati 122 warga binaan.