Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Tambora Jakarta Barat Aniaya Bocah 2,6 Tahun Pakai Korek Api Hingga Korban Alami Luka Bakar

Pria berinisial R (31) melakukan tindak kekerasan terhadap anak berusia 2,6 tahun karena kesal sering dirundung orangtua korban.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pria di Tambora Jakarta Barat Aniaya Bocah 2,6 Tahun Pakai Korek Api Hingga Korban Alami Luka Bakar
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Seorang pria di Tambora Jakarta Barat ditangkap polisi karena menganiaya anak tetangganya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial R (31) melakukan tindak kekerasan terhadap anak berusia 2,6 tahun karena kesal sering dirundung orangtua korban.

Peristiwa penganiayaan terhadap anak tersebut terjadi di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

"Tersangka tega melakukan itu lantaran kesal dengan orangtua korban yang suka mem-bully tersangka di tempat kerjanya," kata Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi saat dikonfirmasi pada Kamis (13/1/2022).

Ia menjelaskan R dan orangtua korban saling mengenal lantaran merupakan rekan kerja.

R tega menganiaya anak tak berdosa itu lantaran merasa kesal dengan orangtua korban.

Pelaku pun menganiaya korban di rumahnya.

Berita Rekomendasi

"Di mana korban dibawa ke rumah tersangka dan di tempat itu korban dibakar atau dianiaya dengan cara disulut mengguna korek api," katanya.

Baca juga: Warga Jakarta, Waspada Curah Hujan Tinggi 13-15 Januari 2022 

Akibat dianiaya R, bayi itu mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya.

Mengetahui kejadian itu, orangtua korban kemudian melaporkan kepada Polsek Tambora.

Pihaknya pun berhasil menangkap pelaku begitu menerima laporan itu.

"Saya terima laporan kemarin jam 1 siang terus jam 4 sore ditangkap pelakunya. Jadi selang tiga jam langsung ditangkap," tambahnya.

Baca juga: Mayat Tukang Lontong Sayur Ditemukan dalam Sumur di Jakarta Utara, Diduga Sengaja Akhiri Hidup

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Amarah Dibully di Tempat Kerja, Pria Ini Lampiaskan Dendam ke Anak Rekan Kerjanya

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas