Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: 8 dari 14 Pengeroyok Anggota Polair di Tanjung Priok Positif Konsumsi Narkoba 

14 orang jadi tersangka pengeroyokan anggota Polair di Jalan Ende, Tanjung Priok, beberapa pelaku ada yang kedapatan positif konsumsi narkoba.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi: 8 dari 14 Pengeroyok Anggota Polair di Tanjung Priok Positif Konsumsi Narkoba 
Warta Kota
Polres Metro Jakarta Utara ungkap kasus pengeroyokan terhadap anggota Polair, Jumat (14/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Polres Metro Jakarta Utara menetapkan 14 tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota Polair di Jalan Ende, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Beberapa di antara pelaku ternyata kedapatan positif mengonsumsi narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Wibowo, mengatakan bahwa 14 pelaku ditangkap setelah video pengeroyokan anggota Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Bripda RNR viral.

"Alhamdulillah, kami telah mengamankan 14 orang pelaku," kata Wibowo, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Update Penggerebekan Panti Pijat di Depok, Pemilik Jadi Tersangka 

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku utama pengeroyokan yakni WSK, DA, RAP, YA, MAD, dan HMF di Subang, Jawa Barat.

"Dari enam pelaku utama ini dua di antaranya, yaitu MAD dan HMF, masih di bawah umur dan kita lakukan penahanan," ujar Wibowo.

Sementara itu, delapan orang lainnya dinyatakan sebagai yang turut membantu keenam pelaku utama melarikan diri. Mereka itu masing-masing ialah SP, KG, KJ, ARS, AS, PY, AH, dan RP.

BERITA TERKAIT

“Dan perlu kami sampaikan dari 14 pelaku ini rekan-rekan sekalian, terindikasi narkoba ada delapan orang,” ucap Wibowo.

Baca juga: Penjambretan di Depan Masjid Koja Terekam CCTV, Pelaku Kalungkan Senjata Tajam ke Leher Korban 

Meski tak menjelaskan rinci, delapan orang yang positif narkoba ada tiga yang berasal dari enam pelaku utama pengeroyokan.

Lima lainnya dari delapan orang yang membantu pelaku utama kabur.

Adapun delapan orang yang menyembunyikan pelaku dijerat Pasal 221 KUHP tentang upaya menghalangi penyidikan.

Mereka juga tidak ditahan karena ancaman hukuman 9 bulan.

Sementara enam pelaku utama, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena mengambil ponsel korban.

“Yang 6 pelaku sudah kita tahan karena bersama sama melakukan kekerasan mengakibatkan luka berat. Jadi kita wajib tahan,” tutur Wibowo.

Baca juga: Sepuluh Pria Diamankan Terkait Kasus Pengeroyokan Anggota Polisi di Tanjung Priok Jakarta Utara

Sebelumnya, akun Instagram @cetul222 unggah video yang merekam pengeroyokan satu anggota anggota Polair ketika dirinya sedang makan di Jalan Ende, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ketika itu berdasar keterangan unggahan video yang viral di media sosial, korban dikeroyok oleh para pelaku setelah berupaya melerai keributan antar warga di lokasi.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 14 Pelaku Pengeroyokan Anggota Polair Ditangkap, Ada yang Positif Narkoba dan Masih di Bawah Umur

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas