Rekam Jejak Heru Budi Hartono, Calon Penjabat Gubernur DKI yang Mulai Didukung Sejumlah Partai
Kepala Sekretariat Presiden itu digadang-gadang menjadi Penjabat [Pj] untuk menggantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Editor: Hasanudin Aco
"Tentunya banyak calon-calon yang mungkin lebih pantas. Biasanya dari pejabat Kementrian Dalam Negri (Kemendagri)," tambahnya.
Rekam Jejak Heru
Saat di Jakarta dia pernah mengusulkan larangan penggunaan kendaraan pribadi setiap Jumat pekan pertama untuk seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI.
Atas usulan itu, Jokowi menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum Bagi Pejabat Dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada 30 Desember 2013.
Selanjutnya pegawai Pemprov DKI dilarang menggunakan kendaraan pribadi setiap Jum Ingub ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah DKI agar tidak menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil atau motor, ketika bertugas ke tempat kerja setiap Jumat pekan pertama.
Ketika Heru menjabat Kepala BPKAD, Gubernur DKI Ahok menghentikan operasional bus jemputan untuk pegawai negeri sipil (PNS) Ibu Kota.
Mulai 25 Januari 2016, PNS DKI tak bisa lagi menggunakan fasilitas bus tersebut.
Heru juga sempat digandeng Ahok menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017.
Saat itu, keduanya berencana maju lewat jalur independen.
Namun, dalam perjalanan selanjutnya, Ahok memutuskan maju bersama Djarot Syaiful Hidayat dengan dukungan partai politik.
Dukungan Partai Politik
Selain mendapat dukungan PDI Perjuangan, Heru seperti mendapat lampu hijau dari partai politik lainnya.
Partai-partai pemilik kursi di DPRD DKI buka suara soal siapa gerangan penjabat Gubernur DKI Jakarta saat Anies Baswedan telah selesai masa baktinya sebelum Pilgub digelar lagi 2024.
Penasihat Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik, mengaku setuju apabila Kepala Sekretariat Presiden RI, Heru Budi Hartono menjabat sebagai Penjabat Gubernur DKI.