Anies Digugat Pengusaha, Begini Reaksi Sang Wagub Ahmad Riza Patria
Buntut kebijakan kenaikan UMP 2022 5,1 persen, Gubernur DKI Anies resmi dituntut Apindo ke PTUN Jakarta, Wagub Ahmad Riza Patria beri komentar.
Penulis: Theresia Felisiani
"Negara kita ini kan negara demokrasi, jadi biasa ya," ucapnya di Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Ariza pun menyebut, kebijakan yang diambil Pemprov DKI tak bisa memuaskan semua pihak.
Hormati Gugatan
Untuk itu, ia mengaku sangat menghargai langkah yang diambil para pengusaha melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah ditetapkan Pemprov DKI," ujarnya.
Ia pun memastikan, keputusan Gubernur Anies merevisi besaran kenaikan UMP 2022 dari 0,8 menjadi 5,1 persen dilakukan berdasarkan perhitungan matang.
"Pemprov DKI Jakarta mengambil keputusan melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan dan evaluasi," tuturnya.
"Ini tidak hanya untuk kepentingan buruh, tapi juga pengusaha dan masyarakat banyak," sambungnya menjelaskan.
Baca juga: Update Covid-19 di Lingkungan Sekolah: 39 Sekolah Ditutup, 67 Siswa dan Guru Tertular Corona
Isi Gugatan
Sebagai informasi, Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Diketahui, ada tiga penggugat yang melayangkan gugatan atas keputusan Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022 dari naik 0,8 persen menjadi menjadi 5,1 persen, di antaranya yakni ; DPP Apindo DKI Jakarta, PT Educo Utama, dan PT Century Textile Industry.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan Apindo dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT yang dilayangkan pada Kamis (13/1/2022) lalu.
Adapun isi gugatan yang dilayangkan di antaranya yakni ;