Anies Digugat Pengusaha, Begini Reaksi Sang Wagub Ahmad Riza Patria
Buntut kebijakan kenaikan UMP 2022 5,1 persen, Gubernur DKI Anies resmi dituntut Apindo ke PTUN Jakarta, Wagub Ahmad Riza Patria beri komentar.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi dituntut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal ini buntut kebijakan kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen.
Gugatan itu dilayangkan Apindo pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.
Anies Resmi Digugat Pengusaha
Tak hanya Apindo, Anies juga digugat oleh PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry, Tbk.
Dalam gugatannya yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Apindo menuntut Anies mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021.
Adapun Kepgub itu berisi revisi kenaikan UMP 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen atau Rp225.667.
Apindo juga mendesak agar orang nomor satu di DKI itu menaikan UMP 2022 sebesar 0,8 persen sesuai dengan kebijakan yang diterbitkan pada November lalu.
Besaran kenaikan UMP 0,8 persen ini sesuai dengan ketetapan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat," demikian bunyi gugatan yang dikutip TribunJakarta.com dari web SIPP PTUN Jakarta, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Pencabulan Bocah Autis di Bekasi: Pelakunya Duda, Korban Diberi Uang Rp 15 Ribu untuk Tutup Mulut
Sebagai informasi, keputusan Anies merevisi besaran kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen menuai kontroversi.
Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan.
Wagub Ahmad Riza Patria Tanggapi Santai
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi santai gugatan yang dilayangkan pengusaha atas kebijakan Gubernur Anies Baswedan menaikkan UMP 2022 menjadi 5,1 persen atau Rp225.667.
"Negara kita ini kan negara demokrasi, jadi biasa ya," ucapnya di Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Ariza pun menyebut, kebijakan yang diambil Pemprov DKI tak bisa memuaskan semua pihak.
Hormati Gugatan
Untuk itu, ia mengaku sangat menghargai langkah yang diambil para pengusaha melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah ditetapkan Pemprov DKI," ujarnya.
Ia pun memastikan, keputusan Gubernur Anies merevisi besaran kenaikan UMP 2022 dari 0,8 menjadi 5,1 persen dilakukan berdasarkan perhitungan matang.
"Pemprov DKI Jakarta mengambil keputusan melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan dan evaluasi," tuturnya.
"Ini tidak hanya untuk kepentingan buruh, tapi juga pengusaha dan masyarakat banyak," sambungnya menjelaskan.
Baca juga: Update Covid-19 di Lingkungan Sekolah: 39 Sekolah Ditutup, 67 Siswa dan Guru Tertular Corona
Isi Gugatan
Sebagai informasi, Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Diketahui, ada tiga penggugat yang melayangkan gugatan atas keputusan Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022 dari naik 0,8 persen menjadi menjadi 5,1 persen, di antaranya yakni ; DPP Apindo DKI Jakarta, PT Educo Utama, dan PT Century Textile Industry.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan Apindo dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT yang dilayangkan pada Kamis (13/1/2022) lalu.
Adapun isi gugatan yang dilayangkan di antaranya yakni ;
1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021
3. Menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
4. Mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.