Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Digugat Pengusaha, Begini Reaksi Sang Wagub Ahmad Riza Patria

Buntut kebijakan kenaikan UMP 2022 5,1 persen, Gubernur DKI Anies resmi dituntut Apindo ke PTUN Jakarta, Wagub Ahmad Riza Patria beri komentar.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Anies Digugat Pengusaha, Begini Reaksi Sang Wagub Ahmad Riza Patria
HUMAS PEMPROV DKI/HUMAS PEMPROV DKI
Gubernur Anies Baswedan didampingi Kadisnakertrans dan Energi Andri Yansah menemui para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja/buruh di Jakarta, di Balaikota, Kamis(18/11). (TRIBUNNEWS/HUMAS PEMPROV DKI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi dituntut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal ini buntut kebijakan kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen.

Gugatan itu dilayangkan Apindo pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (tangkap layar Youtube Anies Baswedan)

Anies Resmi Digugat Pengusaha

Tak hanya Apindo, Anies juga digugat oleh PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry, Tbk.

Dalam gugatannya yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Apindo menuntut Anies mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021.

Adapun Kepgub itu berisi revisi kenaikan UMP 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen atau Rp225.667.

Berita Rekomendasi

Apindo juga mendesak agar orang nomor satu di DKI itu menaikan UMP 2022 sebesar 0,8 persen sesuai dengan kebijakan yang diterbitkan pada November lalu.

Besaran kenaikan UMP 0,8 persen ini sesuai dengan ketetapan yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat," demikian bunyi gugatan yang dikutip TribunJakarta.com dari web SIPP PTUN Jakarta, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Pencabulan Bocah Autis di Bekasi: Pelakunya Duda, Korban Diberi Uang Rp 15 Ribu untuk Tutup Mulut

Sebagai informasi, keputusan Anies merevisi besaran kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen menuai kontroversi.

Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan.

Wagub Ahmad Riza Patria Tanggapi Santai

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi santai gugatan yang dilayangkan pengusaha atas kebijakan Gubernur Anies Baswedan menaikkan UMP 2022 menjadi 5,1 persen atau Rp225.667.

"Negara kita ini kan negara demokrasi, jadi biasa ya," ucapnya di Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).

Ariza pun menyebut, kebijakan yang diambil Pemprov DKI tak bisa memuaskan semua pihak.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI daat diwawancarai awak media, Kamis (7/10/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI daat diwawancarai awak media, Kamis (7/10/2021). (TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)

Hormati Gugatan

Untuk itu, ia mengaku sangat menghargai langkah yang diambil para pengusaha melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah ditetapkan Pemprov DKI," ujarnya.

Ia pun memastikan, keputusan Gubernur Anies merevisi besaran kenaikan UMP 2022 dari 0,8 menjadi 5,1 persen dilakukan berdasarkan perhitungan matang.

"Pemprov DKI Jakarta mengambil keputusan melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan dan evaluasi," tuturnya.

"Ini tidak hanya untuk kepentingan buruh, tapi juga pengusaha dan masyarakat banyak," sambungnya menjelaskan.

Baca juga: Update Covid-19 di Lingkungan Sekolah: 39 Sekolah Ditutup, 67 Siswa dan Guru Tertular Corona

Isi Gugatan

Sebagai informasi, Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Diketahui, ada tiga penggugat yang melayangkan gugatan atas keputusan Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022 dari naik 0,8 persen menjadi menjadi 5,1 persen, di antaranya yakni ; DPP Apindo DKI Jakarta, PT Educo Utama, dan PT Century Textile Industry.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan Apindo dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT yang dilayangkan pada Kamis (13/1/2022) lalu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh yang berunjuk rasa di depan kantor Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh yang berunjuk rasa di depan kantor Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021). (Dok Pemprov DKI)

Adapun isi gugatan yang dilayangkan di antaranya yakni ;

1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021

3. Menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

4. Mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas