Datangi Polda Metro Jaya, Fatia Maulidiyanti Ungkap Alasannya Mangkir 2 Kali dari Pemeriksaan Polisi
Fatia Maulidiyanti angkat suara soal mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya sebanyak dua kali sebagai dua saksi.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti angkat suara soal mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya sebanyak dua kali sebagai dua saksi.
Fatia tak menghadiri panggilan penyidik pada 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022 dengan alasan sibuk bekerja.
Karena kesibukan tersebut, dirinya tak bisa menghadiri pemanggilan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Wajar, kan saya kerja. Enggak cuma urusan dengan polisi jadi saya gak bisa hadir," kata Fatia setibanya di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1/2022).
Disinggung soal alasan baru menghadiri pemeriksaan hari ini, Fatia mengaku siap kooperatif.
"Saya kooperatif. Pasti," ujar Fatia Maulidiyanti.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sejumlah Polisi Datangi Kediaman Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Fatia Maulidiyanti tiba di Polda Metro Jaya pukul 11.35 WIB dengan didampingi beberapa kuasa hukum.
Setibanya di Polda Metro Jaya, Fatia mengenakan baju putih dan memakai topi hitam berbalut masker putih.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan alasan menjemput paksa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Auliansyah mengatakan, penjemputan keduanya dilakukan lantaran Fatia dan Harua sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan tidak patut dan wajar.
"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi Kantor Harris Azhar dan kediaman rumah Fatia untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar," kata Aulia dalam keterangannya.
Auliansyah menyebut penjemputan tersebut telah sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga menyertakan surat perintah penjemputan di kediamannya keduanya.
"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," kata Aulia.