Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Pelecehan Seksual Satu Marga ke Polresta Depok
Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh TS (29) ke Polresta Depok.
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh TS (29) ke Polresta Depok.
Kasus yang sempat viral karena korbannya baru berani melaporkan pelaku setelah 6 tahun memendam rasa trauma mendalam.
TS diduga menjadi korban pelecehan dari seorang pria yang masih semarga berinisial JS.
Aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2015 di rumah kontraknya di kawasan Citayam, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Polda Metro Sarankan Polantas yang Diacungi Jari Tengah Pengendara Motor Buat Laporan Resmi
Dua pekan lalu, TS bersama dengan kuasa hukumnya melaporkan JS ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/39/I/2022/SPKT/POLDAMETROJAYA dan SSTLP/B/39/I/2022/SpKT/POLDAMETROJAYA.
JS sendiri dijerat melanggar pasal 298 KUHP tentang tindakan memaksa seseorang berbuat cabul. Laporan yang telah diterima Polda Metro Jaya itu turut disertakan berkas pendukung lainnya.
Kuasa Hukum TS, Yosia Silalahi mengapresiasi respon cepat Polda Metro yang sigap menerima laporan dan melimpahkan kasusvpelecehan tersebut ke Polresta Depok.
Menurutnya, pelimpahan kasus itu akan memudahkan polisi untuk bekerja lebih cepat dalam menyelidiki kasus yang dipendam korban selama 6 tahun itu.
Baca juga: Twitter Pemkot Depok Retweet Cari Penembak Laskar FPI, Polisi Periksa 6 Saksi
"Sudah dilimpahkan ke Polres Depok, korban langsung diambil keterangannya oleh penyidik sekaligus menyerahkan alat bukti saat kejadian," ujar Yosia yang didampingi kuasa hukum lainnya, Sudirman Manalu, Selasa (18/1/2022).
Yosia menuturkan, setelah dilimpahkan dari Polda Metro rencananya korban melakukan visum dalam waktu dekat ini.
Selain itu, penyidik akanmengambil keterangan dari para saksi.
Yosia berharap proses penyelidikan dapat berjalan dengan baik, sehingga Polres Depok segera bisa melaksanakan gelar perkara.
"Kita berharap kasus ini menjadi terang benderang dan bisa menahan pelakunya. Ini tidak bisa dibiarkan karena pelaku pelecehan adalah predator yang bisa melakukannya ke orang lain," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pelecehan seksual yang dialami TS terjadi sejak 2015 di Citayam, Depok, Jawa Barat.
Yosia mengatakan, aksi itu dilakukan oleh Paman TS yaitu JS yang masih satu marga di rumah kontrakan.
"Beberapa tahun lalu klien kami mendapatkan perlakuan pelecehan. Korban baru berani buka suara sekarang. Karena pelakunya itu pamannya sendiri tapi bukan sekandung," ujar Yosia di usai membuat laporan Polda Metro Jaya, Selasa (4/1/2022).
Saat itu, JS datang ke tempat TS dan mengaku sebagai paman satu marga. Kemudian TS diajak berbincang oleh JS hingga mengarah pada tindakan pelecehan seksual.
TS mengaku telah dilecehkan JS dengan cara masuk ke kamar lalu mencium dan menggerayangi bagian tubuhnya.
Aksi bejat ini dilakukan JS, lantaran dia mengaku sebagai paman dari satu marganya. Dengan alasan itu dia mengganggap kelakukannya sebagai sesuatu yang wajar.
"Bayangkan dia masuk ke kamar, menutup pintu lalu menggerayangi bagian atas sampai bawah. Ini bejat namanya," tambah Sudirman.
Menurut Sudirman, sampai sejauh ini korban pelecehan JS diduga lebih dari satu. Karena itu, bagi TS yang mengalami trauma hingga 6 tahun karena aksi bejat JS.