Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Pelecehan Seksual Satu Marga ke Polresta Depok

Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh TS (29) ke Polresta Depok.

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Pelecehan Seksual Satu Marga ke Polresta Depok
Tribunnews.com/Fandi Permana
Kuasa hukum korban dugaan tindakan pelecehan yang dialami JS, Yosia Silalahi dan Sudirman Manalu usai membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (4/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh TS (29) ke Polresta Depok.

Kasus yang sempat viral karena korbannya baru berani melaporkan pelaku setelah 6 tahun memendam rasa trauma mendalam.

TS diduga menjadi korban pelecehan dari seorang pria yang masih semarga berinisial JS.

Aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2015 di rumah kontraknya di kawasan Citayam, Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Polda Metro Sarankan Polantas yang Diacungi Jari Tengah Pengendara Motor Buat Laporan Resmi

Dua pekan lalu, TS bersama dengan kuasa hukumnya melaporkan JS ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/39/I/2022/SPKT/POLDAMETROJAYA dan SSTLP/B/39/I/2022/SpKT/POLDAMETROJAYA.

JS sendiri dijerat melanggar pasal 298 KUHP tentang tindakan memaksa seseorang berbuat cabul. Laporan yang telah diterima Polda Metro Jaya itu turut disertakan berkas pendukung lainnya.

Berita Rekomendasi

Kuasa Hukum TS, Yosia Silalahi mengapresiasi respon cepat Polda Metro yang sigap menerima laporan dan melimpahkan kasusvpelecehan tersebut ke Polresta Depok.

Menurutnya, pelimpahan kasus itu akan memudahkan polisi untuk bekerja lebih cepat dalam menyelidiki kasus yang dipendam korban selama 6 tahun itu.

Baca juga: Twitter Pemkot Depok Retweet Cari Penembak Laskar FPI, Polisi Periksa 6 Saksi 

"Sudah dilimpahkan ke Polres Depok, korban langsung diambil keterangannya oleh penyidik sekaligus menyerahkan alat bukti saat kejadian," ujar Yosia yang didampingi kuasa hukum lainnya, Sudirman Manalu, Selasa (18/1/2022).

Yosia menuturkan, setelah dilimpahkan dari Polda Metro rencananya korban melakukan visum dalam waktu dekat ini.

Selain itu, penyidik akanmengambil keterangan dari para saksi.

Yosia berharap proses penyelidikan dapat berjalan dengan baik, sehingga Polres Depok segera bisa melaksanakan gelar perkara.

"Kita berharap kasus ini menjadi terang benderang dan bisa menahan pelakunya. Ini tidak bisa dibiarkan karena pelaku pelecehan adalah predator yang bisa melakukannya ke orang lain," imbuhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas