Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Pencemaran Nama Baik Pendiri Kaskus,Hakim Putuskan Vonis Bebas Jack Boyd dan Titi Sumawijaya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Sidang Pencemaran Nama Baik Pendiri Kaskus,Hakim Putuskan Vonis Bebas Jack Boyd dan Titi Sumawijaya
Istimewa
Majelis memutuskan dua terdakwa kasus pencemaran nama baik, Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian.

Hakim Ketua Elfian membacakan keputusan Pidana No. 1139/Pid. B/2019/PN. Jkt. Sel, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pendiri Kaskus Andrew Darwis dengan terdakwa I Titi Sumawijaya dan terdakwa II Jack Boyd Lapian.

Dalam putusannya, hakim menilai Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian keduanya tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik.

"Menyatakan Terdakwa I Titi Sukmawijaya Empel dan Terdakwa II Jack Boyd Lapian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016."

Baca juga: Senin Pekan Depan Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Akan Jalani Sidang Tuntutan

"YTentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maupun Dakwaan Alternatif Ketiga Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Elfian saat membacakan putusan sidang, Senin (17/1/2022).

Oleh karena itu, hakim menuntut kedua terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan dan memulihkan hak sebagai terdakwa.

Berita Rekomendasi

"Menuntut Terdakwa I Titi Sukmawijaya Empel dan Terdakwa II Jack Boyd Lapian karena tidak terbukti bersalah dengan tuntutan dibebaskan dan memulihkan hak-hak sebagai terdakwa," ucap Elfian.

Melalui putusan itu, Jack Lapian dan Titi Sumawijaya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa. Serta memulihkan hak dan harta martabatnya.

Baca juga: Seorang Duda di Bekasi Jadi Tersangka Karena Lecehkan Anak Pengidap Autisme

Hakim juga menilai pernyataan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya bukan merupakan pencemaran nama baik dalam kasus yang dilaporkan Andrew Darwis. Pernyataan itu dinilai sebagai upaya untuk menyampaikan laporan polisi Titi Sumawijaya terhadap Andrew Darwis agar segera diproses di Polda Metro Jaya.

"Apa yang dilakukan terdakwa satu dan terdakwa dua bukanlah dimaksudkan untuk mencemarkan atau melakukan penghinaan terhadap saksi Andrew Darwis," kata Elfian.

"Perbuatan terdakwa satu dan dua ditunjukkan agar laporan polisi tersebut menjadi viral dan segera diproses buat kepentingan terdakwa satu yang memperjuangkan haknya sebagai korban yang kehilangan tanah bangunan, di daerah Melawai, Jakarta Selatan," tutur Elfian.

Sementara itu, Titi Sumawijaya bersyukur atas vonis bebas yang diterimanya. Ia berterima kasih kepada majelis hakim karena telah memutuskan perkara dengan memberi putusan yang adil untuk dirinya dan Jack Boyd Lapian.

“Alhamdullilah keputusan hakim sudah memperjelas dan membuktikan kami tidak terbukti bersalah, keadilan dalam persidangan hari ini telah ditegakan. Saya mengucapkan terimakasih kepada Hakim dan Jaksa yang telah memberikan keadilan buat saya,” kata Titi Sumawijaya seusai sidang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas