Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Bejat Seorang Ayah Nodai Anak Tiri Berkali-kali di Bekasi, Pelaku Sempat Fitnah Korban Berzina

Aksi bejat pria berinisial JH (50) melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya STK (14) akhirnya terungkap.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aksi Bejat Seorang Ayah Nodai Anak Tiri Berkali-kali di Bekasi, Pelaku Sempat Fitnah Korban Berzina
Ist via Tribun Jakarta
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi bersama jajarannya saat menunjukkan barang bukti aksi kejahatan rudapaksa anak di bawah umur. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Aksi bejat pria berinisial JH (50) melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya STK (14) akhirnya terungkap.

Peristiwa tersebut terjadi di Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku melakukan aksinya berkali-kali terhadap korban.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku memberikan iming-iming terhadap korban sekaligus ancaman.

Bahkan, pelaku pun memfitnah korban untuk menutupi aksi bejatnya.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, tersangka sempat menuduh korban melakukan hubungan suami istri dengan laki-laki.

Berita Rekomendasi

"Pelaku menuduh korban, dengan mengatakan menemukan bercak sperma laki-laki di celana korban," kata Deddy.

Baca juga: Ayah di Bekasi Setubuhi Anak Tiri, Kabur Tinggalkan Rumah Setelah Dilaporkan Istri ke Polisi

Tidak sampai di situ, korban juga difitnah telah melakukan perbuatan zina dengan kakak tirinya sehingga akan dilaporkan ke kantor desa dan dipenjara.

"Pelaku menuduh korban telah melakukan hubungan suami istri dengan kakak tirinya, pelaku mengancam korban jika tidak mengikuti kemauannya akan membawanya ke kantor desa untuk dipenjara," ungkap Deddy.

Deddy juga mengatakan, mulut busuk JH menjadi modus utama menguasai sang anak.

JH melontarkan iming-iming dan ancaman sekaligus demi melampiaskan nafsunya.

Baca juga: Fakta Sebenarnya Kampung Mati di Bekasi, Begini Kesaksian Warga Soal Kabar Ada Janda Bunuh Diri

Yang pertama, JH mengiming-imingi akan membelikan handphone alias HP baru jika mau mengikuti perintahnya.

Selain itu, pelaku juga melakukan tipu daya dengan mengancam korban yang masih di bawah umur dengan tidak memberikan uang jajan sekolah jika tidak melayani hasrat seksualnya.

"Pelaku menakut-nakuti korban diancam tidak diberikan uang sekolah dan juga dijanjikan dibelikan handphone (ponsel)," kata Deddy.

Karena sudah berulang, ibu korban akhirnya curiga hingga memergoki aksi bejat suaminya.

Kejadian tindak asusila ini lalu dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.

Baca juga: Seorang Duda Tega Rudapaksa Anak Autis di Bekasi, Pelaku Sempat Ancam Korban Tutupi Aksi Bejatnya

"Saat kami melakukan proses penyelidikan pelaku sudah melarikan diri, tapi kami tetap melanjutkan proses sampai akhirnya berhasil ditangkap 15 Januari 2022 lalu," katanya.

Selama lebih dari satu tahun buron, pelaku berpindah-pindah tempat mulai dari daerah Pantai Pakis karawang, Carlu Bogor, Ranca Bango Maremang Subang Jawa Barat, Muara Enim Palembang, Grand Canyon Karawang.

"Kami juga melakukan pengejaran hingga ke Marunda Jakarta Utara dan pelaku berhasil kami tangkap di lapak rongsokan Tanah Merah Plumpang Kelapa Gading," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan 3 UU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman untuk tersangka JH yaitu 15 tahun penjara," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Akal Bulus Ayah di Bekasi Setubuhi Anak Tirinya, Fitnah Bercak di Celana Dalam Hasil Zina

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas