Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Beri Pendampingan pada Korban Rudapaksa Kuli Bangunan di Pamulang

Polisi beri pendampingan pada bocah usia 5 tahun korban rudapaksa kuli bangunan inisial S (36), pelaku juga sudah ditangkap pada Sabtu (15/1/2022).

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Beri Pendampingan pada Korban Rudapaksa Kuli Bangunan di Pamulang
haber16.com
Ilustrasi kekerasan 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Polres Tangerang Selatan telah menangkap pria berinisial S (36) dalam kasus rudapaksa bocah berusia 5 tahun di Pamulang, Tangerang Selatan.

Pelaku diamankan pada Sabtu (15/1/2022) kemarin setelah aksi rudapaksa menjadi buah bibir selama 10 hari terakhir di media sosial.

Korban yang masih di bawah umur itu langsung mendapat pendampingan dari Polres Tangerang Selatan.

"Iya sudah," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu kepada Tribunnews.com, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Amarah Warga Tak Terbendung, Rumah Guru Ngaji yang Diduga Cabuli 5 Anak Didiknya Dirusak

Baca juga: Covid-19 Mengganas, DKI Sumbang Kasus Harian Tertinggi, 5 Wilayah Zona Merah dan Micro Lockdown

Atas perbuatan bejat yang dilakukan S, polisi mempersangkakan dengan pasal pencabulan.

Selain itu, S juga dijerat pasal perlindungan anak karena merudapaksa bocah di bawah umur.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dikenai Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," imbuh Sarly.

Berita Rekomendasi

Sarly menambahkan, selain dari polisi, korban juga mendapat trauma healing atas peristiwa pilu yang terjadi pada 5 Januari 2022 lalu.

Korban turut dibantu oleh Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (TP2PA) Kota Tangerang Selatan yang sudah menghubungi orang tua korban.

"Iya, korban akan dilakukan pendampingan. Kabar terakhir sudah direspons Pemkot Tangsel melalui TP2PA," tandasnya.

Baca juga: Covid-19 Naik, Walkot Arief Putuskan PTM Kembali 50 Persen, Pegawai Pemkot Tangerang WFH 50 Persen

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi bejat S dilakukan dengan bermodal mengiming-imingi korban dengan cokelat.

S yang berprofesi sebagai kuli mengakui perbuatan yang ia lakukan pada 5 Januari 2022 lalu itu saat dilakukan penyidikan.

"Iya pelaku ini kerjanya sebagai kuli bangunan. Dia mengaku mengiming-imingi korban akan diberi cokelat," kata Sarly saat dihubungi, Kamis (20/1/2022).

Sarly menuturkan, aksi rudapaksa itu terjadi saat korban bermain di dekat sebuah rumah yang direnovasi di mana pelaku bekerja.

Saat asyik bermain, S memanggil korban dengan diiming-imingi akan diberi cokelat.

Baca juga: Komplotan Maling Beraksi di Kompleks Deplu Cilandak, Gasak 5 Spion Mobil Warga, Lalu Tancap Gas

"Jadi korban sedang bermain di tempat kerja S yang merenovasi rumah. Korban saat itu lagi main bola yang masuk ke dalam rumah yang diperbaiki pelaku. Saat itu ia sedang membetulkan atap rumah yang direnovasi. Kemudian pelaku panggil anak itu dengan mengiming-imingi memberi cokelat kepada korban," jelas Sarly.

Peristiwa itu akhirnya diketahui oleh orang tua korban.

Mengetahui anaknya jadi korban rudpaksa, orang tua melaporkan laporan di Polres Tangsel di hari yang sama. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas