Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Juragan Beras di Karawang Tewas di Tangan Selingkuhan Istri

Kapolres Karawang, AKB Aldi Subartono mengatakan sebelumnya dua tersangka ini sudah merencanakan pembunuhan tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Juragan Beras di Karawang Tewas di Tangan Selingkuhan Istri
NST
ilustrasi jenazah 

Aldi menyebut dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui akan merencanakan menikah setelah korban meninggal.

"Mereka akan melakukan pernikahan setelah korban meninggal dunia," ucapnya.

Korban meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul dibagian leher, kepala, dan dada.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu batang kayu penumbuk padi berukuran kurang lebih 100 cm yang terdapat bercak darah.

Atas tindakannya, AN dan N dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Cinta Segitiga Jadi Motif Kasus Pembunuhan Bos Beras di Karawang, Berikut Penjelasan Lengkap Polisi

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun bekasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas