Juragan Beras di Karawang Tewas di Tangan Selingkuhan Istri
Kapolres Karawang, AKB Aldi Subartono mengatakan sebelumnya dua tersangka ini sudah merencanakan pembunuhan tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
Aldi menyebut dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui akan merencanakan menikah setelah korban meninggal.
"Mereka akan melakukan pernikahan setelah korban meninggal dunia," ucapnya.
Korban meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul dibagian leher, kepala, dan dada.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu batang kayu penumbuk padi berukuran kurang lebih 100 cm yang terdapat bercak darah.
Atas tindakannya, AN dan N dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
BERITA REKOMENDASI