Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Juragan Beras di Karawang Tewas di Tangan Selingkuhan Istri

Kapolres Karawang, AKB Aldi Subartono mengatakan sebelumnya dua tersangka ini sudah merencanakan pembunuhan tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Juragan Beras di Karawang Tewas di Tangan Selingkuhan Istri
NST
ilustrasi jenazah 

"Mereka akan melakukan pernikahan setelah korban meninggal dunia," ucapnya.

Korban meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul dibagian leher, kepala, dan dada.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu batang kayu penumbuk padi berukuran kurang lebih 100 cm yang terdapat bercak darah.

Atas tindakannya, AN dan N dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Cinta Segitiga Jadi Motif Kasus Pembunuhan Bos Beras di Karawang, Berikut Penjelasan Lengkap Polisi

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun bekasi
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas