Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantor Pinjol Ilegal yang Digerebek Polda Metro Jaya di PIK Pekerjakan Banyak Anak di Bawah Umur

Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek aparat Polda Metro Jaya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kantor Pinjol Ilegal yang Digerebek Polda Metro Jaya di PIK Pekerjakan Banyak Anak di Bawah Umur
Dokumentasi Bidang Humas Polda Metro Jaya
Sejumlah pegawai kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, tertunduk saat digerebek Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek aparat Polda Metro Jaya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara banyak memperkejakan anak di bawah umur.

Diketahui, kantor Pinjol Ilegal tersebut digerebek polisi, Rabu (26/1/2022).

Kepolisian mengamankan 98 pegawai penagih utang dari lokasi penggerebekan.

"Kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan kegiatan yang dilakukan secara ilegal ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di lokasi pada Rabu malam.

Kepolisian mengimbau kepada para orangtua untuk mengedukasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam pekerjaan ilegal ini.

"Kami juga mengimbau kepada orangtua, orangtua juga meningkatkan pengawasan kepada anaknya agar tidak tersandung terkait persoalan itu," katanya.

Berita Rekomendasi

Zulpan menjelaskan, perusahaan yang belum disebutkan namanya ini mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi pinjol ilegal.

Baca juga: Karyawan Pinjol yang Digerebek Polisi di PIK Digaji Rp 3 Juta, Banyak yang Baru Lulus Sekolah

Selain satu orang sebagai penanggung jawab, 98 pegawai lainnya bekerja dengan pembagian dua tugas, yakni sebagai pengingat sebelum jatuh tempo dan sesudah jatuh tempo.

Sebanyak 48 orang di antaranya bertugas sebagai tim reminder.

"Tugas dari tim reminder ini adalah mengingatkan kepada peminjam 1-2 hari sebelum jatuh tempo maka tim reminder yang berjumlah 48 orang ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat mereka kerja ini," kata Zulpan di lokasi Rabu malam.

Sementara itu, 50 lainnya bertugas mengingatkan para nasabah ketika mereka sudah telat membayar.

50 orang penagih ini dibagi lagi menjadi tiga tim berdasarkan lamanya keterlambatan nasabah dalam membayar utang.

"Sisanya yang 50 orang adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam yang dibagi menjadi beberapa kategori," kata Zulpan.

Baca juga: Sebulan Beroperasi, Kantor Pinjol di PIK 2 Digrebek, 98 Karyawan dan Seorang Manajer Diringkus

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas