Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan Jadi Tersangka, Manajer Pinjol Ilegal di PIK Dijerat Pasal Undang-Undang Perdagangan

Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan Polda Metro Jaya menetapkan manajer Pinjol Ilegal di PIK jadi tersangka.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ditetapkan Jadi Tersangka, Manajer Pinjol Ilegal di PIK Dijerat Pasal Undang-Undang Perdagangan
Dokumentasi Bidang Humas Polda Metro Jaya
Sejumlah pegawai kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, tertunduk saat digerebek Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan 99 orang dalam pengembangan penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, setelah memeriksa 5 orang, terdapat satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Siang ini kami tetapkan satu tersangka yakni manajer sebagai tersangka," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022).

Adapun tersangka berinisial V yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan pinjol ilegal tersebut.

V dijerat pasal 115 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

"Dan diduga langgar pasal UU Perdagangan," ucapnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Luruskan Informasi Terkait Kantor Pinjol PIK 2 yang Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Berita Rekomendasi

V kini harus mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya.

"Sudah ditahan. Ancamannya 12 tahun penjara," tuturnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menangkap 99 orang yang terdiri dari satu manajer dan 98 orang karyawan.

"Mereka ini semua mengoperasionalkan 14 aplikasi pinjol ilegal," ungkap Zulpan di lokasi.

Baca juga: Kantor Pinjol di PIK 2 Digerebek, Jerat Korban dengan 14 Aplikasi, Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Ada 14 aplikasi pinjol yang dioperasikan di Kantor Pinjol yang menempati Ruko Palladium di Jalan Pulau Maju Bersama, PIK 2, Penjaringan, Jakarta Utara. Aplikasi itu di antaranya Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, dan Dana Online.

Perusahaan ini menawarkan pinjaman dana instan mulai dari 2 Juta hingga Rp10 juta.

Namun, dalam praktiknya aplikasi itu mengenakan bunga besar dan berlipat apabila tak dilunasi hingga melewati jatuh tempo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas