5 Pengamen Jalanan di Depok Rudapaksa Temannya Sendiri, Pelaku Ancam Korban Pakai Pecahan Kaca
Empat pria pengamen jalanan diringkus aparat kepolisian terkait kasus tindak asusila di Depok, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Empat pria pengamen jalanan diringkus aparat kepolisian terkait kasus tindak asusila di Depok, Jawa Barat.
Sementara satu orang lagi hingga kini masih diburu pihak kepolisian.
Adapun empat pelaku yang sudah diamankan masing-masing berinisial PSW (26), I (26), AP (26) dan MF (19)
Kelima pelaku diketahui melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang perempuan di Taman Jembatan UI, Pondok Cina, Beji, Depok pada Sabtu (29/1/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
Adapun korban berinisial AF (19) masih merupakan kerabat pelaku yang sehari-harinya aktif sebagai pengamen jalanan.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, aksi rudapaksa terjadi saat mereka sedang beristirahat setelah selesai mengamen.
Baca juga: Pria yang Berpura-pura Jadi Korban Tabrak Lari Diamankan di Depok, Ini Profesinya
"Istirahat setelah capek mengamen. Kemudian, diajak kumpul dengan rekan-rekan yang laki-laki. Di sana ada minuman keras," kata Yogen di Polres Metro Depok, Senin (31/1/2022), siang.
Dari hasil pemeriksaan kepada 4 orang pelaku, korban AF yang ingin pulang dicegah para pelaku.
Korban pun diancam menggunakan pecahan kaca.
"Korban lalu digilir dengan yang lain," sambung Yogen.
Ia menambahkan, peristiwa tersebut terjadi karena pengaruh minuman keras.
Baca juga: 197 Siswa di Depok Terpapar Covid-19 Sejak PTM 100 Persen Diberlakukan
Para pelaku yang mengonsumsi minuman keras langsung menarik korban saat pamit pulang.
"Pelaku ini minum-minum, saat izin pulang korban ditarik kembali ke bawah Jembatan, dia dirangkul dan diancam pakai pecahan beling. 'Lu diam gak, kalau engga diam gue tusuk lu'," kata Yogen.
Mendapat perlakuan keji tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Beji.
"Kasusnya dilimpahkan ke Polres karena korban kejahatan perempuan," jelas Yogen.
Baca juga: Covid-19 di Depok Naik Lagi, Wali Kota Jamin Stok Tabung Oksigen Aman, Minta Ruang Rawat Diperbanyak
Mereka yang diamankan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Metro Depok.
"1 orang atas nama A itu kabur dan sudah masuk DPO," ucap Yogen.
Atas perbuatannya, lima orang pelaku dikenakan pasal 285 dan atau 289 KUHP tentang Pemerkosaan dan atau Pencabulan dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.
"Karena semua pelaku di atas umur, jadi kami pakai KUHP," ucap Yogen.
Penulis: Muhamad Fajar Riyandanu
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mabuk Minuman Keras, 5 Pengamen Jalanan di Depok Rudapaksa Temannya Sendiri