Terkuak, Penggerebekan Pinjol di PIK 2 Berawal dari Laporan Masyarakat yang Jadi Korban
Seorang berinisial M melapor bahwa ia meminjam uang di salah satu aplikasi yang dikelola perusahaan pinjol ilegal tersebut pada Oktober 2021.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Kamis (27/1/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penggerebekan itu terjadi bermula dari masyarakat.
Seorang berinisial M melapor bahwa ia meminjam uang di salah satu aplikasi yang dikelola perusahaan pinjol ilegal tersebut pada Oktober 2021.
"Laporan dari seseorang bernama M, ia berkeberatan karena perjanjian peminjaman dengan tempo 7 hari tapi 4 hari setelah menerima pinjaman, korban dihubungi itu sudah ditagih. Jadi perjanjian tujuh hari, tapi baru empat hari sudah ditagih sehingga ia merasa keberatan," kata Zulpan, Senin (31/1/2022).
Zulpan menambahkan, akibat penagihan itu ia terkejut.
Ditambah M juga mengalami penagihan dengan mengancam dan mengucapkan kata-kata tidak pantas.
Selain itu, perusahaan pinjol itu juga menyebarkan data pribadinya kepada orang-orang yang ada nomor ponselnya ada di dalam kontak ponsel korban.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Pinjol Ilegal di PIK 2, Satu Di Antaranya WNA Asal China
"Korban bingung dan tidak terima dengan penyebaran data pribadi yang disebar aplikator yang disebar ke kontak ponsel korban," kata dia.
Ia berinisiatif untuk pengaduan korban ke Polres Jakarta Utara. Selanjutnya polisi menyelidiki dan menggeledah kantor pinjol tersebut di kawasan Pantai Indah Kapuk 2.
Alhasil, 27 orang langsung diamankan di lokasi saat penggerebekan saat para pegawai sedang bekerja.
"Dilanjutkan penggerebekan terhadap perusahaan pinjol di mana ada 27 karyawan di dalamnya. Selanjutnya, ditetapkan 3 orang tersangka di mana ada satu wna asal China," ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Widodo meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan praktik pinjol ilegal.
"Jadi tolong masyarakat yang ada korban pinjol agar tidak sungkan-sungkan melaporkan baik ke Polda maupun Polres Jakarta Utara," kata Widodo.
Sebelumnya diberitakan, polisi menggerebek tempat pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Kamis (27/1/2022) malam.