Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video Ibu-ibu Dipaksa Keluar Ruang Sidang Karena Minta Berkas ke Hakim , Ini Respons PN Jaksel

(PN) Jakarta Selatan merespons terkait video singkat beserta narasi yang menyebutkan seorang hakim diduga menghilangkan barang bukti berupa berkas

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Video Ibu-ibu Dipaksa Keluar Ruang Sidang Karena Minta Berkas ke Hakim , Ini Respons PN Jaksel
Tribun Timur/Edi Sumardi
ilustrasi. Ruang sidang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merespons terkait video singkat beserta narasi yang menyebutkan seorang hakim diduga menghilangkan barang bukti berupa berkas perkara. 

Dari video itu nampak seorang ibu-ibu berambut sebahu berteriak histeris di salah satu ruang persidangan karena dipaksa untuk keluar oleh petugas keamanan pengadilan karena diketahui membuat gaduh persidangan.

Video disertai narasi yang diunggah oleh akun @Aguskrisyanto7 berdurasi 2 menit itu viral dan beredar di media sosial Twitter.

Menurut informasi, video yang beredar luas di media sosial itu merupakan video atas peristiwa yang terjadi pada Oktober 2021 silam. 

Peristiwa itu diketahui direkam saat sidang dengan terdakwa bernama Arwan Koty terkait kasus fitnah, perkara itu sendiri sudah incraht sejak November silam.

Menurut informasi yang beredar, ibu-ibu itu merupakan istri dari terdakwa yang tidak terima suaminya dihukum dan dituntut 1 tahun penjara.

Menyikapi video yang viral itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengatakan, kejadian itu berlangsung pada 25 November 2021 tahun lalu. 

Baca juga: Dokumen Penanganan Perkara Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Dijadikan Sebagai Bukti

Berita Rekomendasi

Ibu-ibu itu, kata dia, merupakan istri dari salah satu terdakwa yang tengah menjalani persidangan di ruang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun kata Haruno, tindakan untuk mengeluarkan ibu-ibu itu merupakan perintah dari majelis hakim yang saat itu memimpin persidangan.

"Itu perkara lama, sudah putus sekitar dua bulan lalu, itu istri terdakwa yang gaduh di ruang sidang, majelis perintahkan keluar ruang sidang," kata Haruno saat dikonfirmasi wartawan, Senin (31/1/2022).

Berdasarkan keterangan Haruno, ibu-ibu yang tidak diketahui identitasnya itu memang kerap membuat gaduh selama perkara itu disidangkan. 

Bahkan, yang bersangkutan kata dia, kerap melakukan interupsi saat persidangan berlangsung.

"Info yang saya dapat, istri terdakwa suka ikut campur dalam proses persidangan dan bikin gaduh, padahal dia bukan saksi," tutur Haruno.

Terkait persidangan tersebut, Haruno memastikan kalau perkara itu berkaitan atas laporan dugaan fitnah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas