Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Protes, Polri Tegaskan Penahanan Edy Mulyadi Telah Sesuai Prosedur

Kuasa hukum Edy Mulyadi memprotes penahanan yang telah dilakukan oleh kliennya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Protes, Polri Tegaskan Penahanan Edy Mulyadi Telah Sesuai Prosedur
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Edy Mulyadi memprotes penahanan yang telah dilakukan oleh kliennya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Namun, Polri membantah penahanan tersangka menyalahi prosedur.

Dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa penahanan terhadap Edy Mulyadi telah melalui mekanisme gelar perkara.

"Penyidik mengambil langkah-langkah seperti itu sudah melalui mekanisme gelar perkara," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).

Karena itu, kata Dedi, pihaknya juga membantah tudingan kuasa hukum yang menyatakan bahwa Polri menyalahi prosedur.

Edy Mulyadi  memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Adapun setiap tindakan penyidik telah mengacu aturan yang berlaku.

"Ini sudah sesuai prosedur yang diatur KUHAP," pungkas Dedi.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Tegaskan Penahanan Edy Mulyadi Telah Sesuai Aturan

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa hukum Edy Mulyadi keberatan atas penahanan terhadap kliennya atas statusnya sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasalnya, Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyampaikan bahwa kliennya masih belum diproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.

"Pertama, kami keberatan dengan penahanan itu. Karena apa alasannya, Bang Edy itu belum di BAP sebagai tersangka. Kan saya yang dampingi dari pagi sampai sore," kata Herman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/2/2022).

Herman menjelaskan penahanan seseorang harus melalui proses BAP sebagai tersangka terlebih dahulu.

"Jadi artinya, di dalam KUHAP juga kan sudah jelas untuk menetapkan orang tersangka kan harus di BAP dulu sebagai tersangka. Baru bisa ditahan. Kecuali kalau tangkap tangan," ungkap Herman.


Namun, kata Herman, kliennya langsung dikeluarkan surat penetapan penangkapan. Padahal saat itu, Edy Mulyadi masih belum diproses BAP sebagai tersangka.

"Kan tau-tau ada penetapan penangkapan. Surat penangkapan muncul keluar 24 jam kan. Ketika mau BAP sebagai tersangka kami keberatan kami minta ditunda gitu loh. Kami minta ditunda, hari Rabu. Nah, tau-tau pas mau bubar tadi ada perintah penahanan 20 hari," pungkas Herman.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas