Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KLIK dtks.jakarta.go.id: Daftar DTKS secara Online agar Dapat Bansos

Akses dtks.jakarta.go.id untuk daftar DTKS secara online. Jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KLIK dtks.jakarta.go.id: Daftar DTKS secara Online agar Dapat Bansos
Twitter @DKIJakarta
Akses dtks.jakarta.go.id untuk daftar DTKS secara online. Jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran untuk pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga DKI Jakarta, yang berlangsung mulai 1 Februari 2022 hingga 20 Februari 2022.

Masyarakat yang terdaftar dalam DTKS adalah mereka yang berkategori fakir miskin.

Mengutip laman Kemensos, jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

DTKS ini akan menjadi dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta, seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus, PKH, BPNT, dan PBI.

Informasi pembukaan pendaftaran DTKS tersebut disampaikan Pemprov DKI melalui akun resmi Twitternya, @DKIJakarta.

Cara Daftar DTKS Online

Pendaftaran ini khusus untuk warga DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta.

Rekomendasi Untuk Anda

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/;

2. Silakan buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);

4. Pilih menu "Pendaftaran";

5. Selanjutnya masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga;

6. Klik "Kirim".

Cara Mendaftar DTKS di Kantor Kelurahan

1. Masyarakat fakir miskin dapat mendaftarkan diri ke dalam DTKS melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas