Ini Reaksi M Taufik Namanya Disebut dalam Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Adapun kasus tersebut turut menyeret eks Dirut BUMD Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.
Editor: Hasanudin Aco
Hal itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Yoory poin 75 yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Yoory mengamini pernyataan itu.
"Baik dalam BAP 75 'Saya pernah diingatkan oleh Yadi (Senior Manager PPSJ)."
"Bahwa, pernah ditelpon oleh Taufik dimana meminta kepada saya agar membantu Tommy Ardian (Direktur Utama PT Adonara Propertindo) dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," kata tim jaksa Takdir Suhan, dalam persidangan, Kamis (3/2/2022).
Lebih lanjut, dalam sidang ini Yoory mempertegas bahwa permintaan dari Taufik itu dia ketahui dari Yadi yang merupakan rekan kerjanya.
Berdasar sepengatahuan Yoory, Taufik kerap kali mengawasi jalannya operasional Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Hal itu terungkap saat jaksa Takdir menanyakan terkait peran Taufik.
"Di sidang kaitannya dengan pak Taufik. pernah ada diminta mengatasnamakan Tommy, supaya selekasnya dibantu?" tanya jaksa.
"Saya tidak mengingat itu ya. tapi yang saya tahu beliau melakukan monitor terhadap kegiatan Sarana Jaya," ujar Yoory.
Sebagai informasi, dalam perkara ini turut menjerat lima terdakwa yakni eks Dirut PP Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Dirut PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar merugikan negara sebesar Rp152,5 miliar dari hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul.
JPU KPK mendakwa ketiganya melakukan perbuatan rasuah bersama mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Tak hanya merugikan keuangan negara, mereka didakwa memperkaya PT Adonara sejumlah Rp152,5 miliar.
“Yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp152.565.440.000,” bunyi surat dakwaan Tommy, Anja, dan Rudy yang didapat Tribunnews.com, sebagaimana dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/10/2021).