Langgar Protokol Kesehatan, Bar and Lounge di Jakarta Selatan Ditindak Hingga Dipasang Garis Polisi
Apollo Bar and Lounce yang berlokasi di Kuningan Timur, Jakarta Selatan, didapati melanggar protokol kesehatan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, menggelar sidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sekaligus penanganan pandemi Covid-19 di beberapa tempat hiburan.
Hasilnya, terdapat satu tempat bernama Apollo Bar and Lounce yang berlokasi di Kuningan Timur, Jakarta Selatan, didapati melanggar protokol kesehatan.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, dalam sidak yang dilakukan pada Minggu (6/2/2022) pukul 02.30 WIB itu, terdapat beragam bentuk pelanggaran di tempat hiburan itu.
"Ditemukan adanya pelanggaran jam operasional buka di atas jam 00:00 WIB, jam 01.30 WIB masih buka masih full tamu, banyak yang tidak pakai masker," kata Mukti dalam keterangannya, Minggu (6/2/2022).
Mukti mengatakan alasan pihaknya melakukan sidak ke tempat tersebut.
Menurutnya masyarakat sebelumnya melayangkan aduan atas beroperasinya tempat hiburan itu.
Baca juga: Sebaran Penambahan Covid Hari Ini 6 Februari 2022: DKI Jakarta Tertinggi 15.825 Kasus, Disusul Jabar
Tak hanya itu, kata Mukti, para pengunjung di tempat tersebut juga tidak menjaga jarak.
Kemudian barcode aplikasi PeduliLindungi yang terpampang di depan pintu masuk disebutnya hanya sebagai formalitas.
"Masih banyak enggak pakai masker, tidak ada jaga jarak, sample 10 swab antigen negatif. Aplikasi PeduliLindungi hanya sebatas formalitas," ucapnya.
Bahkan kata Mukti, dalam sidak ini, pihaknya turut mendapati sejumlah minuman keras yang tak memiliki izin edar.
Baca juga: Omicron Menyebar Luas, 50 Anggota Parlemen Iran Positif Covid-19
Alhasil, saat ini pihaknya telah melakukan penyitaan dan menggelar garis polisi di sekitaran lokasi Apollo Bar and Lounce tersebut.
"Selanjutnya petugas melakukan penyitaan terhadap beberapa jenis minuman alkohol yang diduga tidak memiliki izin edar, serta pemasangan police line," katanya.
Sebagai informasi, dalam giat ini Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga melakukan pengecekan ke beberapa tempat hiburan malam lainnya.
Beberapa di antaranya yakni Embassy Club; Raia Elysee; dan Chao-Chao yang keseluruhannya berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Hanya saja Mukti menyatakan, tidak ditemukannya pelanggaran prokes di ketiga tempat tersebut.
Diketahui, mengingat kembali meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19, saat ini tengah diterapkan pembatasan kegiatan masyarakat khususnya di DKI Jakarta.
Terlebih, belakangan ini penyebaran virus Covid-19 varian Omicron sangat cepat berkembangnya.
Atas hal itu, terdapat beberapa penyesuaian kegiatan masyarakat yang dimulai pukul 24.00 WIB - 04.00 WIB sejak Sabtu (5/2/2022).
Dilihat dari akun Twitter @TMCPoldaMetro beberapa area yang dibatasi yakni:
1. Jalan Sudirman-Thamrin
2. Kawasan SCBD
3. Gunawarman- Senopati- Jalan Suryo
4. Jalan Kemang Raya.