Dibuka hingga 20 Februari 2022, Ini Cara Daftar DTKS DKI Jakarta via dtks.jakarta.go.id
DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yg berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar DTKS DKI Jakarta melalui dtks.jakarta.go.id, selengkapnya dalam artikel ini.
Masyarakat DKI Jakarta dapat mendaftarkan diri ke DTKS pada 1-20 Februari 2022.
Informasi tersebut disampaikan Pemprov DKI melalui akun resmi Twitternya, @DKIJakarta.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yg berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).
Jika sudah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Adapun program bantuan sosial seperti Kartu Sembako, PKH, PBIJK, termasuk KIP Kuliah dan sebagainya harus berdasarkan DTKS.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS secara online maupun offline.
Baca juga: DAFTAR DTKS DKI Jakarta Lewat dtks.jakarta.go.id, Simak Caranya di Sini!
Baca juga: Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Melalui dtks.jakarta.go.id, Pendaftaran Dibuka Mulai 1-20 Februari 2022
Cara Daftar DTKS secara online
Pendaftaran DTKS ini khusus untuk warga DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta.
1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/;
2. Silakan buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);
4. Pilih menu "Pendaftaran";
5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga;