Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Anggota Polisi Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Suap Rachel Vennya Kabur Karantina

penyidik juga telah memeriksa dua orang mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soekarno Hatta, dua orang dari sekretariat protokol DPR RI dan empat

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dua Anggota Polisi Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Suap Rachel Vennya Kabur Karantina
Rizki Sandi Saputra
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022). 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa dua orang anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan kasus suap dan pungutan liar (pungli) selebgram Rachel Vennya saat kabur dari kewajiban karantina kesehatan.

"Adapun para pihak yang telah diklarifikasi oleh penyidik Dirtipidkor Bareskrim Polri melalui permintaan keterangan adalah dua orang anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno Hatta," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).

Selain dua anggota polisi, penyidik juga telah memeriksa dua orang mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soekarno Hatta, dua orang dari sekretariat protokol DPR RI dan empat orang dari pihak lainnya.

Dengan begitu, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa total 10 orang sebagai saksi. Ia menuturkan seorang saksi lagi masih dalam proses untuk diundang klarifikasi oleh penyidik.

"Penyidik Dirtipidkor Bareskrim Polri telah mengundang para pihak sebanyak 11 orang. Selanjutnya dari para pihak sebanyak 11 orang yang diundang telah dihadiri oleh 10 orang. Sedangkan permintaan keterangan terhadap 1 orang lainnya akan dijadwal ulang," jelas Ramadhan.

Hingga saat ini, Ramadhan menuturkan kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Khususnya terkait ada atau tidaknya dugaan suap Rachel Vennya saat kabur dari kewajiban karantina kesehatan.

Baca juga: Polisi Jelaskan Perkembangan Penanganan Dugaan Kasus Suap Kabur Karantina Rachel Vennya

"Saat ini penyidik masih mendalami kebenaran tentang adanya dugaan TPK suap dalam perisitwa dimaksud, dan selanjutnya penyidik Dirtipidkor Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pihak lainnya," pungkas Ramadhan.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengusut dugaan kasus suap dan pungutan liar (pungli) selebgram Rachel Vennya saat kabur dari kewajiban karantina kesehatan usai kembali dari luar negeri beberapa waktu lalu. 

Adapun penyelidikan itu berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor Sprin.Lidik/48/XII/2021/Tipidkor tertanggal 17 Desember 2021. Adapun itu merupakan dugaan tindak pidana suap penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta.

"Terkait dengan adanya laporan kasus suap karantina yang diterima oleh Bareskrim polri melalui aplikasi dumas presisi. Kami sampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan melalui aplikasi dumas presisi terkait kasus suap karantina dan tentu setelah menerima laporan ditindaklanjuti Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas