Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usulan Anies Hentikan PTM 100 Persen Ditolak Luhut, Cek Aturan Pemprov DKI yang Berlaku Hari Ini

Pemprov DKI Jakarta ambil sikap soal penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Usulan Anies Hentikan PTM 100 Persen Ditolak Luhut, Cek Aturan Pemprov DKI yang Berlaku Hari Ini
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI Siswa saat mengikuti kegiatan belajar secara tatap muka di SDN 014 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022). Pihak sekolah SDN 014 Pondok Labu menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dengan kapasitas 50 persen dan daring (blended). Hal tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta ambil sikap soal penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen, saat kasus positif Covid-19 varian Omicron terus naik.

Kebijakan yang diambil  adalah pemberlakuan PTM 50 persen mulai berlaku pada Senin (7/2/2022) hari ini

Dikutip dari Warta Kota, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, keputusan itu diambil lantaran kasus Covid-19 di Jakarta yang melonjak tajam.

"Karena ada peningkatan Covid-19 varian Omicron. Setelah rapat internal kami Pak Gubernur mengusulkan kepada Satgas pusat untuk PTM ditiadakan dan dilanjutkan PJJ sebulan," kata Ariza di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (6/2/2022).

Ariza menuturkan bahwa keputusan itu juga sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca juga: Luhut Sarankan Lansia Tak Keluar Rumah 1 Bulan, Kemenkes: Waspadai Lonjakan Kasus 2-3 Pekan ke Depan

Dimana Jakarta mulai 7 Februari 2022 mengadakan PTM 50 persen.

Kebijakan PTM 50 persen susuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

Berita Rekomendasi

Ariza memastikan, meski Jakarta sebenarnya memenuhi syarat untuk PTM 100 persen, namun Pemprov DKI Jakarta memilih patuh dengan SKB empat menteri.

"Kami patuh dan taat pada kebijakan satgas pusat terkait PTM," tutur Ariza.

Diberitakan sebelumnya, usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait evaluasi terkait pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen, ditolak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Usulan Gubernur Anies Soal Evaluasi Belajar Tatap Muka 100 Persen Ditolak Menko Luhut, Ini Alasannya

Luhut selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali menjelaskan alasan penolakan tersebut.

Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi menjelaskan, pemerintah pusat tidak bisa menyetujui permintaan Anies untuk menyetop PTM meski hanya sebulan.

Sebab, pemerintah menganggap proses PTM sangat penting bagi pendidikan siswa. 

"Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," kata Jodi kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Oleh karena itu, pemerintah pusat tetap mewajibkan seluruh daerah di PPKM Level 2 untuk tetap menggelar PTM.

Namun, pemerintah kini membolehkan jumlah siswa dikurangi, dari sebelumnya 100 persen menjadi 50 persen.

Baca juga: Anies Baswedan Curhat Tak Punya Kewenangan Setop Belajar Tatap Muka, Sampaikan Usul Ini ke Luhut

Selain itu, orangtua juga diberi kebebasan untuk memilih.

"Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh," katanya.

Menurut Jodi, pemerintah pusat pada prinsipnya mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus.

Namun, konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasa bersama. 

"Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19," katanya.

Baca juga: Luhut Tolak Usul Anies soal PTM di Jakarta Dihentikan Sementara, Fadli Zon: Gunakan Akal Sehat Pak

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dirinya sebagai kepala daerah tidak bisa mengambil kebijakan terkait evaluasi PTM 100 persen.

Anies menjelaskan, pihaknya harus tunduk dengan kebijakan pemerintah pusat di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kondisi ini berbeda saat masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Saat itu, dirinya sebagai kepala daerah masih diberikan kewenangan penuh dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Pembelajaran tatap muka itu diatur melalui SKB 4 menteri yang juga dikaitkan dengan level PPKM yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri. Ini berbeda ketika dulu kita menggunakan rezim PSBB," ucapnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).

"Pada saat PSBB, keputusan tentang pembelajaran tatap muka itu diatur melalui kewenangan gubernur. Sekarang, ini diatur melalui keputusan dari pemerintah pusat," sambungnya.

Baca juga: Anies Baswedan Makin Mesra dengan Parpol Jelang Pensiun, Ini 3 Partai yang Disebut Wait and See

Anies kemudian meminta bantuan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan untuk menghentikan PTM.

"Saya menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM ditiadakan selama satu bulan ke depan," ujarnya.

Pemprov DKI pun kini masih menunggu jawaban dari Luhut terkait usulan tersebut.

Bila sudah direstui Luhut, maka DKI akan kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Ini sedang dibahas. Nanti selesai pembahasannya kami akan sampaikan bagaimana hasilnya," tuturnya.

Baca juga: KPAI Dukung Langkah Pemerintah Evaluasi PTM 100 Persen di Tengah Lonjakan Covid-19 Omicron

Menko PMK: evaluasi PTM di tangan presiden

Kemunculan varian Omicron berefek pada peningkatan kasus penularan Covid-19 di Indonesia.

Sementara pemerintah masih menggelar PTM 100 persen di sejumlah daerah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri telah mengatur langkah untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19.

"Itu sudah ada aturannya dalam SKB 4 Menteri dan dari kementerian teknis, dari Kemendikbudristek maupun Kemenag sudah punya cara yg diatur dalam SKB 4 Menteri untuk hadapi kondisi bahaya. Misalnya tentang kenaikan kasus dan lain sebagainya, itu sudah ada di situ," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Muhadjir mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar PTM dievaluasi.

Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, Menko PMK: Keputusan Evaluasi PTM di Tangan Presiden

Namun, Muhadjir mengatakan dalam evaluasi tersebut tidak ada perubahan yang mendasar untuk pelaksanaan PTM di masa pandemi Covid-19 ini.

"Sepanjang arahan dari bapak presiden perlu dievaluasi tapi tidak ada perubahan yang mendasar," ucap Muhadjir.

Dirinya menegaskan keputusan evaluasi pelaksanaan PTM tergantung dari arahan Jokowi.

"Evaluasi di tingkat menteri masing-masing. Bisa kementerian teknis, kalau perlu di tingkat Menko. Rapi sejauh ini saya lihat tak ada, sampai sejauh itu Dan arahan dan keputusan di tangan bapak presiden," kata Muhadjir.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo meminta adanya evaluasi atas pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Baca juga: Fadli Zon Kritik Luhut yang Tolak Usulan Anies agar PTM di Jakarta Dihentikan Sementara

Hal itu disampaikannya saat membuka rapat terbatas evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara virtual dari Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Senin (31/1/2022) lalu.

"Saya juga minta adanya evaluasi untuk pembelajaran tatap muka, utamanya di Jawa Barat, di DKI Jakarta, dan di Banten," ujar Jokowi. (Tribunjakarta/Dionsius)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ngaku Tak Bisa Leluasa di Rezim Ini, Gubernur Anies Minta Bantuan Menteri Luhut dan Kompas.com dengan judul "Luhut Tolak Permintaan Anies untuk Setop PTM di Jakarta" (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas