Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Polwan Polresta Manado Briptu Christy Sugiarto Ditangkap di Jakarta

Setelah menjadi buronan polisi, Polwan Polresta Manado, Briptu Christy Sugiarto akhirnya tertangkap, Rabu (9/2/2022). 

Editor: Daryono
zoom-in BREAKING NEWS: Polwan Polresta Manado Briptu Christy Sugiarto Ditangkap di Jakarta
kolase tribunnews/facebook Christy Sugiarto
Briptu Christy Sugiarto 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah menjadi buronan polisi, Polwan Polresta Manado, Briptu Christy Sugiarto akhirnya tertangkap, Rabu (9/2/2022). 

Bukan di wilayah Sulawesi Utara, Briptu Christy ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. 

Polwan berusia 25 tahun ini ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya di sebuah hotel. 

Kabar penangkapan Briptu Christy tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

"Iya benar, diamankan hari ini di hotel. Sendiri," ujar Zulpan, Rabu.

Lebih jauh, Zulpan belum menjelaskan lebih jauh soal penangkapan Briptu Christy. 

Baca juga: Kronologi Briptu Christy Jadi Buronan Polisi, Tinggalkan Tugas Tanpa Izin, Diduga Ada di Kendari

Disampaikannya, saat ini Briptu Christy tengah diminta keterangan. 

Berita Rekomendasi

Terkait penangkapan Briptu Christy ini, Zulpan menyatakan pihaknya bakal berkoordinadi dengan Polda Sulawesi Utara. 

"Proses selanjutnya diambil keterangan dulu, dan karena dia DPO Polda Sulawesi Utara, kami koordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk dikembalikan," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Briptu Christy Sugiarto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Manado. 

Hal ini karena Briptu Christy desersi atau meninggalkan tugasnya tanpa izin sejak 15 November 2021.

Selain dinyatakan sebagai buronan, Briptu Christy juga bakal dipecat.

Baca juga: Duduk Perkara Polwan Polresta Manado Briptu Christy Menghilang Sejak 15 November 2021

Kapolres Manado, Kombes Pol Juliato P Sirait sudah mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)  Briptu Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022), dikutip dari TribunManado

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas