Briptu Christy DPO Polda Sulut telah Ditangkap, Diamankan Seorang Diri di Hotel Jaksel
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan Briptu Christy diamankan di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Polwan Polresta Manado, Briptu Christy, sudah ditangkap.
Briptu Christy dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena desersi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan Briptu Christy diamankan di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," ujarnya, Rabu (9/2/2022), dilansir Tribunnews.com.
"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," jelas Zulpan.
Baca juga: Perjalanan Kasus Briptu Christy: Menghilang Misterius, Ditetapkan DPO, Hingga Ditangkap di Hotel
Baca juga: Ditangkap di Hotel Kawasan Kemang, Briptu Christy Kini Diamankan di Propam Polda Metro Jaya
Ditangkap saat Seorang Diri
Diberitakan Tribunnews.com, penangkapan Briptu Christy dilakukan oleh Propam Polda Sulawesi Utara dan Polda Metro Jaya.
Zulpan menerangkan, saat diamankan Briptu Christy hanya seorang diri di hotel Grand Kemang.
Anggota Polwan Polresta Manado ini langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sendiri, sekarang dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya," terangnya.
Jalani Pemeriksaan
Zulpan tidak menjelaskan secara rinci perihal penangkapan buron Polresta Manado tersebut.
Dia hanya mengatakan, saat ini Briptu Christy sedang dimintai keterangan.
Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk menyerahkan Briptu Christy.