Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digerebek Bareskrim, Ini Duduk Perkara Dugaan Kasus Penipuan Trading Binary Option FBS

kasus tersebut bermula saat korban mengetahui trading online dengan nama FBS melalui aplikasi media sosial Facebook.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Digerebek Bareskrim, Ini Duduk Perkara Dugaan Kasus Penipuan Trading Binary Option FBS
Kompas.com/dok.OCTA
Ilustrasi trading 

Adapun ancaman pidana dalam kasus tersebut paling lama 20 tahun dan denda paling banyak  Rp10 miliar.

Bareskrim Gerebek Kantor Tersangka di Bandung

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu (9/2/2022). Ruko tersebut kemudian dipasang garis polisi oleh pihak kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan menyebut bahwa penggerebekan itu berkaitan dengan dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform FBS.

"Itu masalah penipuan trading binary option melalui platform FBS," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).

Whisnu menjelaskan ruko yang digeledah milik seorang tersangka berinisial WKA. Namun demikian, dia belum menjelaskan barang bukti yang disita dari tempat tersebut.

"Iya informasinya ruko itu milik WKA. Ini masih didalami. Nanti kalau ada info kita lanjutin lagi," tukas Whisnu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas