Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KAI Bongkar 137 Bangunan Liar di Lintasan Kereta dari Stasiun Angke Sampai Kampung Bandan

Penertiban ini mengacu pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KAI Bongkar 137 Bangunan Liar di Lintasan Kereta dari Stasiun Angke Sampai Kampung Bandan
TRIBUN/ABRAHAM DAVID
Aktivitas perbaikan rel oleh petugas PT KAI di lintasan dekat Stasiun Angke, Jakarta Barat, Selasa (11/9/2018). TRIBUNNEWS/ABRAHAM DAVID 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membongkar 137 bangunan liar di tepi jalur Stasiun Angke sampai Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara. Kedua stasiun berjarak 4,1 kilometer.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menerangkan, penertiban dilakukan dengan menggandeng unsur kewilayahan setempat dan internal KAI sebanyak 200 personil.

"Sebanyak lebih dari 137 bangli ditertibkan dari lokasi yang mayoritas bangunan non permanen," ujar Eva dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Sebelumnya, ucap Eva, PT KAI Daop 1 Jakarta telah memberikan sosialisasi kepada para penghuni bangunan untuk mengosongkan lokasi tersebut.

"Daop 1 Jakarta juga menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) dengan rangkaian 20 gerbong datar untuk mengangkut puing-puing serta sampah yang ada di lokasi untuk dibawa ke tempat pembuangan," kata Eva.

Baca juga: Penumpang Kereta Api Turun Tajam Hingga 27 Persen Selama 2021, KAI Hanya Layani 23 Juta Orang

Menurut Eva, penertiban mengacu pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Pasal 178 yang menyatakan, setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Baca juga: KAI Commuter Uji Coba Penggunaan KMT di LRT, MRT dan Transjakarta

Berita Rekomendasi

P"T KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA. Selain itu PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak masyarakat yang tinggal berdekatan dengan jalur KA untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke jalur KA," imbuh Eva.

Baca juga: Stasiun Cikarang Mulai Layani Penumpang KA Jarak Jauh

Sebelumnya pada akhir tahun 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta juga telah melakukan kegiatan yang sama di jalur KA lintas Stasiun Tanah Abang-Duri dan Stasiun Pasarsenen-Gangsentiong.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas