PPKM Level 3 di DKI: Ganjil Genap Berlaku di 13 Ruas Jalan dan 3 Lokasi Wisata
mempemberlakuan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata ibu kota selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Lev
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mempemberlakuan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata ibu kota selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
SK yang diteken tertanggal 7 Februari 2022 ini mengatur pemberlakuan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata ibu kota.
Syafrin mengatakan, sistem ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku mulai dari 8-14 Februari 2022, dari Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Sementara hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak berlaku.
"Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional sistem ganjil genap tidak berlaku," kata Syafrin, Jumat (11/2/2022).
Sedangkan sistem ganjil genap di tempat wisata mulai berlaku pada 11-13 Februari 2022 sejak Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB. Ganjil genap di lokasi wisata juga tak berlaku bagi sepeda motor.
"Sistem ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku untuk kendaraan beroda 4 atau lebih."
"Sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata juga tidak berlaku untuk sepeda motor," ungkap Syafrin.
Adapun 13 ruas jalan tersebut meliputi:
1. Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim