Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langgar PPKM Level 3, Kafe di Gatot Subroto Disegel, Karyawan dan Supervisor Diperiksa Polisi

Penyegelan di kafe kawasan Gatot Subroto dilakukan karena kafe itu melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Langgar PPKM Level 3, Kafe di Gatot Subroto Disegel, Karyawan dan Supervisor Diperiksa Polisi
Getty Images
Garis Polisi Police Line 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP menyegel kafe di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (12/2/2022) dinihari.

Penyegelan dilakukan karena kafe itu melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Baca juga: 45 Sekolah Ditutup, 563 Guru dan Siswa Positif Covid, PTM 50 Persen di Depok Jalan Terus 

Baca juga: BOR di Rumah Sakit Wilayah Jakarta Barat Sudah 75 Persen Terisi Pasien Covid-19 

"Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kafe Veneta," ujarnya, Sabtu (12/2/2022).

"Kami menduga ada pelanggaran teradap Undang-Undang Nomor 4 tahun 84 tentang Wabah Penyakit," tambah Budhi.

Kafe itu kedapatan melanggar jam operasional dan kapasitas pengunjung yang tak sesuai aturan, pada saat didatangi personel gabungan.

Oleh sebab itu, Polres Metro Jakarta Selatan menyegel atau memberi police line di kafe tersebut.

BERITA TERKAIT

"Di mana kita duga ada unsur kesengajaan dalam menghalangi penanggulangan wabah penyakit," tutur Budhi.

Baca juga: Kecelakaan Dua Motor Adu Banteng di Depan Habibie Center Kemang, Korban Terkapar di Jalan 

Baca juga: Satgas Sebut Laju Penularan Covid-19 Jakpus Tertinggi di Jabodetabek, Wagub DKI Angkat Bicara 

Baca juga: 706 Sekolah di Ibu Kota Sempat Ditutup Karena Covid-19, Wagub DKI Beri Penjelasan 

Budhi mengatakan Polres Metro Jakarta Selatan bakal melakukan koordinasi dengan Satpol PP guna menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan kafe itu.

 "Untuk selanjutnya kami melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap peristiwa ini untuk nantinya kami proses lebih lanjut," kata Budhi.

Pihaknya juga memeriksa pihak pengelola kafe yang disegel lantaran melanggar aturan PPKM Level 3.

Pemeriksaan, kata Budhi, dilakukan mulai dari karyawan sampai supervisor kafe tersebut.

"Pagi ini kita ambil keterangan beberapa saksi beberapa karyawan dan supervisor yang betugas malam itu," tuturnya.

Anggotanya pun telah mengantongi sejumlah bukti seperti dokumen hingga rekaman CCTV yang ada di kafe itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas