Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Siap Geruduk Kantor Kemenaker Tuntut Pembatalan Permenaker JHT

Said Iqbal, menyatakan dalam waktu dekat akan mengerahkan kekuatan buruh untuk mendobrak kezaliman pemerintah terkait pencairan JHT.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Buruh Siap Geruduk Kantor Kemenaker Tuntut Pembatalan Permenaker JHT
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi di Jakarta, Rabu (8/12/2021). Buruh Siap Geruduk Kantor Kemenaker Tuntut Pembatalan Permenaker JHT 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mengundang kontroversi dan ditentang oleh berbagai serikat pekerja.

Dalam Permenaker tersebut, diatur pembayaran JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan dalam waktu dekat akan mengerahkan kekuatan buruh untuk mendobrak kezaliman pemerintah terkait pencairan JHT.

Baca juga: Soal Kontroversi JHT Cair di Usia 56 Tahun, Kemenaker: Manfaatnya untuk Masa Depan, Bukan Masa Kini

Kuat dugaan, kebijakan ini dikeluarkan akibat pandemi virus corona.

Jika ada perusahaan yang PHK secara masal karyawan, negara tidak turut kebobolan untuk membayar JHT.

Cara cantik pemerintah tentu sangat merugikan kaum buruh dan karyawan di seluruh Indonesia.

Menurut Said Iqbal, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

Berita Rekomendasi

"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said Iqbal, Jumat (11/2).

Dia mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik.

Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.

"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2.000," ucap Iqbal.

Menurut Said Iqbal, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi.

Massa dari berbagai elemen buruh melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kompleks Parlemen, Jakarta,. Senin (7/2/2022).
Massa dari berbagai elemen buruh melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kompleks Parlemen, Jakarta,. Senin (7/2/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK.

Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.

Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.

Iqbal menilai Permenaker tersebut menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil satu bulan setelah PHK.

"Sedangkan dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan," ujar Iqbal.

Said Iqbal menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru tersebut sangat kejam bagi buruh dan keluarganya.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemenaker RI.

Baca juga: JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Buruh Sumatera Utara Akan Kirim Surat ke Presiden Jokowi

Penjelasan BP Jamsostek

Pencairan dana jaminan hari tua (JHT) kini tak bisa secepat sebelumnya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Di beleid tersebut, diatur peserta yang diperbolehkan mencairkan JHT.

Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," tulis Permenaker terbaru tersebut.

Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.

"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," demikian isi dari Pasal 5 Permenaker No. 19.

Baca juga: Bakal Gugat Permenaker Soal JHT, KSPSI: Tidak Berpihak Pada Buruh

Lantas, benarkah JHT baru bisa diklaim saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun?

Pjs. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan aturan terbaru yang diterbitkan Menaker tersebut.

Karena ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.

Bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah berencana akan meluncurkan program terbaru JKP pada 22 Februari tahun ini.

JKP ini merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Menaker Ida Fauziyah saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/1/2022).

Menaker bilang, ada keuntungan yang didapat bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini.

Salah satunya pemberian uang tunai menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.

Manfaat ini bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.

Baca juga: Aturan Baru tentang Tata Cara & Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT Dinilai Merugikan Kaum Buruh

Soal manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah, besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama.

Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.

DPR Minta Permenaker JHT Dicabut

Pemerintah diminta melakukan diskusi dan sosialisasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait dalam membuat kebijakan, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Permenaker tersebut masih sangat layak untuk diperbincangkan di publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, terutama dari kalangan pekerja.

"Kalau hasil diskusi publik itu ternyata menyebut Permenaker ini merugikan para pekerja, kita mendorong agar permenaker ini dicabut. Harus dibuka ruang untuk diskusi, tidak baik juga kalau suatu kebijakan strategis tidak melibatkan pihak-pihak terkait," kata Saleh saat dihubungi, Sabtu (12/2/2022).

Saleh mengaku, belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait Permenaker tersebut, karena dalam rapat-rapat dengan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme penarikan jaminan hari tua (JHT) tidak dibicarakan secara khusus dan secara komprehensif.

"Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah disounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan. Dengan begitu, kalau ditanya, kita juga bisa menjelaskan," paparnya.

Menurut Saleh, Permenaker 2/2022 harus dipastikan tidak merugikan para pekerja, apalagi saat ini sudah banyak penolakan dari asosiasi dan serikat pekerja.

"Para pekerja kelihatannya merasa sering ditinggalkan. Ada banyak kebijakan pemerintah yang seakan diputus secara sepihak. Mulai dari UU Ciptaker sampai pada persoalan upah minum. Hari ini, ada pula persoalan JHT yang hanya bisa ditarik setelah 56 tahun," papar Ketua Fraksi PAN DPR itu.

Saleh pun menyebut, alasan pemerintah menerapkan JHT dapat cair usia 56 tahun, sebagai upaya tidak terjadi double klaim dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)

"Katanya, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi JHT ke tujuan awalnya. Masalahnya, JKP itu kan payung hukumnya adalah UU Ciptaker. Apakah sudah bisa diberlakukan? Bukankah Permenaker ini dikeluarkan setelah putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat?," paparnya.

"Kalaupun misalnya JKP sudah boleh diberlakukan, lalu mengapa JHT harus 56 tahun? Apa tidak boleh misalnya diambil berdasarkan situasi dan kondisi pekerja? Katakanlah, misalnya, karena kondisi pekerja yang sangat sulit, lalu dibolehkan dapat JKP dan JHT? Atau banyak opsi lain yang dimungkinkan," sambung Saleh. (WartaKota/Tribunnews.com)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas