Viral Dituduh Mengcovidkan Pasien, RSUD Cipayung Buka Suara Beri Penjelasan
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cipayung membantah tuduhan mencovidkan pasien seperti yang ramai dan viral di tiktok.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cipayung membantah tuduhan mencovidkan pasien.
Hal ini menanggapi beredarnya pernyataan dari akun TikTok @tirtasiregar yang viral.
Dalam videonya, ia mengaku diminta menandatangani surat persetujuan untuk mengubah hasil tes Covid-19 dari negatif menjadi positif, kala mengantarkan ibunya berobat.
Padahal, hasil tes Covid-19 ibunya dinyatakan negatif dari pemeriksaan di rumah sakit lain.
Baca juga: Ratusan Siswa di Kota Bekasi Tertular Covid-19, Pembelajaran Tatap Muka Hanya 25 Persen
Baca juga: Omicron di Tangerang Meningkat, Satgas Awasi Resepsi Pernikahan hingga Kerumunan di Kafe dan Mal
Baca juga: Perketat Prokes, Polres Bogor Bangun 419 Titik Pemantauan dan Patroli Skala Besar PPKM Level 3
Direktur RSUD Cipayung, Dr. Ekonugroho Budhi Prasetyo menjelaskan, saat itu, tepatnya di tanggal 16 Februari 2022, pasien berinisial M, usia 64 tahun, berobat ke RSUD Cipayung dengan keluhan batuk dan sesak sejak satu minggu sebelumnya.
Eko membenarkan bila pasien juga membawa hasil pemeriksaan swab rapid antigen dengan hasil negatif.
Sayangnya, swab rapid antigen tersebut dilakukan lima hari sebelumnya.
"Berdasarkan pemeriksaan dokter, mempertimbangkan kondisi pasien saat itu, dengan perjalanan sakit yang telah satu minggu, ditambah lagi pasien yang berusia lanjut serta mempunyai penyakit komorbid hipertensi dan asma, maka dokter merencanakan untuk melakukan pemeriksaan dengan rapid antigen ulang sekaligus akan dilakukan pemeriksaan PCR. Hal ini semata-mata agar pasien mendapat penanganan yang sesuai dengan jenis sakit dan kebutuhan pengobatannya," kata Eko dalam keterangan tertulis yang dikutip TribunJakarta.com, Senin (21/1/2022).
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan agar tempat perawatan sesuai, mencegah pasien Covid-19 bercampur tempat perawatan dengan pasien bukan Covid-19.
"Pada saat penjelasan dan permintaan persetujuan tertulis tentang rencana pemeriksaan dan penempatan sementara pasien, sebelum pasti apakah pasien menderita Covid-19 atau bukan, keluarga menganggap bahwa prosedur tersebut sebagai ‘mengcovidkan’ pasien. Keluarga menolak mengikuti rencana penanganan pasien dan selanjutnya membawa pulang pasien," lanjutnya.
Baca juga: Misteri Kematian Pasutri di Klapanunggal, Istri Tewas Bersimbah Darah, Suami Tewas di Sumur
Baca juga: Marak Aksi Tawuran di Ibu Kota hingga Penggeledahan Diduga Markas Gangster di Tangerang
Sebagai informasi, bersama bahwa kemampuan alat tes untuk mengetahui apakah seseorang benar menderita Covid-19 atau tidak, berbeda seiring perjalanan penyakit.
Secara umum, pemeriksaan dengan PCR mempunyai tingkat akurasi paling tinggi sehingga menjadi acuan utama untuk penegakan diagnosis Covif-19.
Sementara, pemeriksaan rapid antigen pada awal sakit, bisa jadi memberikan hasil ‘masih negatif’, karena jumlah virus yang masih terlalu rendah untuk bisa dideteksi oleh tes rapid antigen, namun hanya bisa terdeteksi dengan tes PCR.
Setelah kondisi sakit berjalan beberapa hari, di mana jumlah virus bertambah banyak, maka baru dapat dideteksi, baik dengan tes rapid antigen maupun PCR.
Hal ini pun kerap ditemukan dalam situasi sehari-hari, sehingga tidak jarang diperlukan pemeriksaan ulang untuk memastikan apakah seseorang pasti menderita COVID-19 atau tidak.
Dalam kondisi saat ini, sebagai upaya menjaga agar tidak terjadi klaster di fasilitas kesehatan termasuk di rumah sakit, dilakukan skrining dan pemisahan pasien dalam beberapa tahap. Mulai dari skrining awal (triase) berdasarkan keluhan dan tanda vital pasien, pasien yang bergejala serupa dengan Covid-19.
Baca juga: Diduga Mengantuk, Pemotor Tabrak Truk Sampah di Lenteng Agung hingga Alami Luka Parah di Kepala
Menurut Eko, pelayanan di tenda yang ada di RSUD Cipayung diberikan untuk pasien yang tidak menunjukkan gejala Covid-19, sedangkan pada pasien yang diduga menderita Covid-19 selama masa menunggu hasil pemeriksaan rapid antigen atau PCR, disiapkan lokasi yang berbeda di dalam gedung rumah sakit.
"Setelah diperoleh kepastian diagnosis pasien, barulah pasien yang membutuhkan rawat inap akan dialihkan ke ruang rawat di bangunan induk melalui jalur khusus yang disiapkan. Sekali lagi, hal ini dilakukan dalam rangka meminimalisir kemungkinan terjadinya penularan di dalam rumah sakit dan menjaga agar pasien dengan Covid-19 tidak dirawat dalam satu area dengan pasien bukan Covid-19," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dituduh 'Mengcovidkan' Pasien, Ini Penjelasan RSUD Cipayung,