Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Panggil Indra Kenz Hari Ini Terkait Kasus Binomo

Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan memanggil Indra Kenz dalam kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo, Kamis (24/2/2022).

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bareskrim Polri Panggil Indra Kenz Hari Ini Terkait Kasus Binomo
Instagram @indrakenz
Afiliator Binomo, Indra Kesuma atau kerap disapa Indra Kenz. Bareskrim Polri Panggil Indra Kenz Hari Ini Terkait Kasus Binomo 

"Ibarat Binomo ini kayak brand rokok, brand rokok itu kan merusak kesehatan tetapi pada saat influencernya mengiklankan rokok tidak seperti digembar-gemborkan oleh maskotnya Indra Kenz dan Doni Salmanan. Mereka bilang seperti analisa, ada ilmunya. Kami tergiur di situ. Makin lama kita analisa kita makin tergiur di situ. Mereka juga hidupnya hedon, seolah-olah mereka dapat hasil dari trading. Padahal bukan trading, tapi mereka mendapatkan penghasilan dari affiliator," ujarnya.

Korban lainnya yang ikut dalam unjuk rasa kemarin menyebut banyak korban kasus penipuan trading binary option yang terpaksa bercerai dari pasangannya. "Ada yang depresi, berpisah dengan pasangannya hingga nekat bunuh diri karena penipuan binary option ini," ujar seorang korban memakai pengeras suara saat aksi unjuk rasa.

Ia meyakini Polri bisa bersikap adil menangani kasus tersebut. Para korban Binomo itu pun meminta Polri segera menangkap para affiliator binary option hingga mengembalikan kerugian korban.
"Kami yakin Polri yang presisi akan benar benar menegakan keadilan. Tolonglah berikan atensi untuk hal ini. Tangkap affiliator binary option dan kembalikan harta korban. Telusuri aliran dana yang berkaitan dengan aplikasi Binary option," ujarnya.

Baca juga: Pengacara Pastikan Crazy Rich Medan Indra Kenz akan Hadir dalam Pemeriksaan Kasus Binomo

Kuasa Hukum Korban Binomo, Finsensius Mendrofa meminta semua affiliator yang terlibat untuk ditindak. Ia mendesak polisi segera menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz menjadi tersangka. "Teman-teman selain mengapresiasi tentu juga mendorong tapi tidak hanya berhenti di tahapan penyidikan hingga penetapan tersangka. Kalau perlu bukan hanya terlapor yang tersebar namanya di publik ini, tetapi juga affiliator lain yang terlibat dalam judi online berkedok trading ini," ujar Finsensius.

Menurut Finsensius korban sangat marah dan kesal karena Indra Kenz mangkir dalam pemeriksaannya di Bareskrim Polri. Mereka juga menilai pengobatan Indra Kenz keluar negeri janggal. "Ini beredar di media sosial dugaan bahwa pemeriksaan check up di luar negeri ada yang janggal. Ini yang membuat korban ini semakin marah. Ini benar nggak sih. Karena komentar-komentar para dokter juga di medsos beredar ada yang tidak beres dengan check up di luar negeri. Ini yang membuat semakin korban kesal," jelasnya.

Finsensius mengharapkan agar Indra Kenz bisa segera diperiksa dalam waktu dekat. Sebaliknya jika menolak, korban Binomo meminta agar terlapor dilakukan pemanggilan paksa. "Kalau perlu jangan ditunggu hari Jumat, dalam waktu yang dekat ini katanya sudah ada di Indonesia, kalau perlu tidak hadir dalam waktu dekat ini dilakukan penjemputan paksa. Harapan korban ini uangnya kembali kita tidak menuduh langsung apakah ada tindak pidana pencucian uang ini, harus digunakan pasal TPPU itu," ujarnya.

Menanggapi tuntutan para korban itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa diintervensi dalam penyelidikan kasus dugaan kasus penipuan trading binary option Binomo ini. Menurut Whisnu penyidik tidak boleh diintervensi dalam proses penyidikan dari pelapor maupun terlapor.

Berita Rekomendasi

"Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor," ujarnya.

Whisnu menyampaikan penyidik dipastikan bekerja secara independen dan profesional dalam mengusut kasus Binomo tersebut. Proses penyidikan pun sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dalam melaksanakan tugas, penyidik harus bekerja berdasarkan Kuhap dan perkap Kapolri tentang administrasi penyidikan. Jadi, penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan," katanya. (WartaKota/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas