Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Panggil Indra Kenz Hari Ini Terkait Kasus Binomo

Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan memanggil Indra Kenz dalam kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo, Kamis (24/2/2022).

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bareskrim Polri Panggil Indra Kenz Hari Ini Terkait Kasus Binomo
Instagram @indrakenz
Afiliator Binomo, Indra Kesuma atau kerap disapa Indra Kenz. Bareskrim Polri Panggil Indra Kenz Hari Ini Terkait Kasus Binomo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan memanggil Indra Kenz dalam kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo, Kamis (24/2/2022).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirim undangan pemeriksaan ke pihak Sultan Medan Indra Kenz.

Indra Kenz akan diperiksa Mabes Polri atas dugaan judi online aplikasi Binomo.

Baca juga: Pengacara Pastikan Crazy Rich Medan Indra Kenz akan Hadir dalam Pemeriksaan Kasus Binomo

"Iya akan diperiksa, Kamis (24/2/2022) pukul 10.00 WIB," kata Whisnu dihubungi Rabu (23/2/2022).

Meski demikian, Whisnu masih enggan merinci terkait rencana penyidikan ataupun pendalaman yang akan dilakukan terhadap Indra Kenz.

Sementara itu pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, mengatakan bahwa kliennya dipastikan akan hadir untuk pemeriksaan Kamis (24/2/2022).

"Iya (diperiksa), datang. Pukul 10.00 WIB," kata Wardaniman.

Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022).
Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022). (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)
Berita Rekomendasi

Sebelumnya Indra Kenz batal diperiksa polisi atas dugaan kasus judi online Binomo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/2/2022).

Wardaniman mengatakan bahwa kliennya baru tiba di Indonesia pada Jumat (18/2/2022) ini.

Sehingga dipastikan pemeriksaan terhadap Indra Kenz dibatalkan.

"Hari ini (Indra Kenz) baru tiba di Indonesia, jadi tunggu jadwal ulang dari penyidik Bareskrim," ujar Wardaniman dikonfirmasi.

Wardiman sendiri mengaku belum tahu kapan jadwal ulang pemeriksaan terhadap kliennya.

Pada story instagram Indra Kenz terlihat pengusaha muda itu menjalani pengobatan di Turki.

Dalam pernyataannya, Indra Kenz memastikan kepergiannya ke Turki bukan maksud untuk melarikan diri.

Baca juga: Polisi Minta Indra Kenz Tak Mangkir Lagi dari Pemeriksaan Kasus Binomo

Ia memastikan akan bertanggung jawab dalam semua proses hukum yang menjeratnya.

Diketahui sebelumnya sebanyak 15 saksi sudah diperiksa dalam kasus dugaan perjudian online aplikasi Binomo yang menyeret nama Sultan Medan Indra Kenz.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa dari 15 saksi yang diperiksa, sembilan saksi merupakan saksi korban aplikasi Binomo.

"Kemudian tiga saksi dimintai keterangan dan tiga saksi lainnya yakni saksi ahli yang telah dimintai keterangannya," ujar Ramadhan dalam keterangannya Kamis (17/2/2022).

Setelah 15 saksi diperiksa, penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Indra Kenz pada Jumat (18/2/2022) pukul 10.00 WIB.

Indra Kenz akan diperiksa sebagai terlapor atas dugaan judi online pada aplikasi Binomo yang dipopulerkannya.

Sebelumnya aplikasi Binomo yang dipopulerkan Sultan Medan Indra Kenz diduga masuk kategori tindak pidana perjudian online.

Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa perkara tersebut masih didalami oleh Dittipidsus Bareskrim Polri.

Baca juga: Korban Binomo Minta Polisi Segera Tetapkan Indra Kenz Sebagai Tersangka

"Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau penyebaran Berita bohong (Hoaks) melalui media Elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK," ujar Whisnu dalam keterangan Jumat (11/2/2022).

Sampai saat ini kata Whisnu pihaknya sudah memeriksa delapan korban aplikasi Binomo. Kedelapan korban itu yakni MN, LN, RSS, FNS, FA, EK, AA, dan RHH.

Kerugian para korban beragam mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 1,3 Miliar.

Apabila ditotal, jumlah kerugian kedepalan korban mencapai Rp 3,8 Miliar.

Selain diduga terlibat dalam peluncuran aplikasi judi online, Indra Kenz juga diduga terlibat dalam penyebaran berita bohong terkait aplikasi Binomo.

Indra Kenz dianggap telah mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya.

Hal itu dianggap membuat korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss.

Kasus itu dianggap telah memenuhi unsur pidana dan naik ke penyidikan atas Pasal 45 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat ( 1 ) Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Meski kasus naik ke penyidikan, status Indra Kenz masih sebagai terlapor.

Sebelumnya, aplikasi investasi Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Para korban aplikasi ini merugi hingga Rp 3,8 miliar.

Puluhan korban dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri, Jalan Raden Patah 1, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (21/2/2022).
Puluhan korban dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri, Jalan Raden Patah 1, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (21/2/2022). (Ist)

Cerita Korban Trading Binomo

Puluhan korban dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jalan Raden Patah 1, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022) kemarin.

Dalam aksi unjuk rasa itu, mereka meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap nasib para korban. Mereka menyebut banyak korban yang mengalami depresi hingga bunuh diri karena tertipu.

Erick Buana salah satunya. Warga Depok itu mengaku uangnya raib Rp165 juta seusai tergiur ajakan affiliator Binomo.

Awalnya, Erick bercerita bergabung menjadi trader dalam aplikasi Binomo pada Mei 2021. Dia bermain Binomo karena tergiur dengan promosi yang disampaikan Doni Salmanan sebagai affiliator.

Namun, setelah ikut bermain Binomo kata Erick, dirinya terus mengalami lost. Total, dia telah mengalami kerugian hingga Rp165 juta dalam waktu beberapa bulan.

"Saya sudah dari 2021 bulan 5. Total lost saya sudah di angka Rp165 juta. Di sini saya memang solo trader, tapi saya termotivasi dari motivasinya Doni Salmanan. Ini harus ditindaklanjuti karena ini sudah meresahkan," ujar Erick.

Baca juga: Korban Binomo Curhat Kena Tipu Rp165 Juta, Kini Hidupnya Terlilit Utang di Pinjol

Setelah kehilangan banyak uang, Erick baru menyadari bahwa Binomo bukanlah platform trading yang legal di Indonesia. Namun sudah terlambat. Karena kerugian itu dia kini juga terlilit utang di pinjol hingga puluhan juta.

"Saya utang di pinjol total Rp35 juta. Psikologis saya juga hancur karena kasus ini," ungkap dia.

Erick meminta para affiliator yang turut mempromosikan Binomo dijerat hukum. Ia menuding peran para affiliator itu sangat besar sehingga banyak masyarakat yang kemudian tergiut ikut bergabung bermain Binomo.

"Ibarat Binomo ini kayak brand rokok, brand rokok itu kan merusak kesehatan tetapi pada saat influencernya mengiklankan rokok tidak seperti digembar-gemborkan oleh maskotnya Indra Kenz dan Doni Salmanan. Mereka bilang seperti analisa, ada ilmunya. Kami tergiur di situ. Makin lama kita analisa kita makin tergiur di situ. Mereka juga hidupnya hedon, seolah-olah mereka dapat hasil dari trading. Padahal bukan trading, tapi mereka mendapatkan penghasilan dari affiliator," ujarnya.

Korban lainnya yang ikut dalam unjuk rasa kemarin menyebut banyak korban kasus penipuan trading binary option yang terpaksa bercerai dari pasangannya. "Ada yang depresi, berpisah dengan pasangannya hingga nekat bunuh diri karena penipuan binary option ini," ujar seorang korban memakai pengeras suara saat aksi unjuk rasa.

Ia meyakini Polri bisa bersikap adil menangani kasus tersebut. Para korban Binomo itu pun meminta Polri segera menangkap para affiliator binary option hingga mengembalikan kerugian korban.
"Kami yakin Polri yang presisi akan benar benar menegakan keadilan. Tolonglah berikan atensi untuk hal ini. Tangkap affiliator binary option dan kembalikan harta korban. Telusuri aliran dana yang berkaitan dengan aplikasi Binary option," ujarnya.

Baca juga: Pengacara Pastikan Crazy Rich Medan Indra Kenz akan Hadir dalam Pemeriksaan Kasus Binomo

Kuasa Hukum Korban Binomo, Finsensius Mendrofa meminta semua affiliator yang terlibat untuk ditindak. Ia mendesak polisi segera menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz menjadi tersangka. "Teman-teman selain mengapresiasi tentu juga mendorong tapi tidak hanya berhenti di tahapan penyidikan hingga penetapan tersangka. Kalau perlu bukan hanya terlapor yang tersebar namanya di publik ini, tetapi juga affiliator lain yang terlibat dalam judi online berkedok trading ini," ujar Finsensius.

Menurut Finsensius korban sangat marah dan kesal karena Indra Kenz mangkir dalam pemeriksaannya di Bareskrim Polri. Mereka juga menilai pengobatan Indra Kenz keluar negeri janggal. "Ini beredar di media sosial dugaan bahwa pemeriksaan check up di luar negeri ada yang janggal. Ini yang membuat korban ini semakin marah. Ini benar nggak sih. Karena komentar-komentar para dokter juga di medsos beredar ada yang tidak beres dengan check up di luar negeri. Ini yang membuat semakin korban kesal," jelasnya.

Finsensius mengharapkan agar Indra Kenz bisa segera diperiksa dalam waktu dekat. Sebaliknya jika menolak, korban Binomo meminta agar terlapor dilakukan pemanggilan paksa. "Kalau perlu jangan ditunggu hari Jumat, dalam waktu yang dekat ini katanya sudah ada di Indonesia, kalau perlu tidak hadir dalam waktu dekat ini dilakukan penjemputan paksa. Harapan korban ini uangnya kembali kita tidak menuduh langsung apakah ada tindak pidana pencucian uang ini, harus digunakan pasal TPPU itu," ujarnya.

Menanggapi tuntutan para korban itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa diintervensi dalam penyelidikan kasus dugaan kasus penipuan trading binary option Binomo ini. Menurut Whisnu penyidik tidak boleh diintervensi dalam proses penyidikan dari pelapor maupun terlapor.

"Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor," ujarnya.

Whisnu menyampaikan penyidik dipastikan bekerja secara independen dan profesional dalam mengusut kasus Binomo tersebut. Proses penyidikan pun sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dalam melaksanakan tugas, penyidik harus bekerja berdasarkan Kuhap dan perkap Kapolri tentang administrasi penyidikan. Jadi, penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan," katanya. (WartaKota/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas