Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pikir-Pikir
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun penjara terhadap Yoory Corneles Pinontoan
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Daryono
Dalam perkara ini hakim menyatakan Yoory terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya orang lain dalam hal ini PT Adonara Propertindo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan," ucap Hakim Zuhri.
Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Baca juga: Beredar Surat KPK Minta Rp7 Juta untuk Buka Blokir Rekening, Jubir: Hoaks
Di mana, jaksa menuntut Yoory Corneles dengan hukuman pidana penjara 6 tahun 8 bulan, dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebagai informasi, pada sidang vonis ini terdakwa Yoory Corneles hadir secara virtual karena tengah menjalani isolasi mandiri (Isoman) akibat terpapar Covid-19.
Diketahui, Jaksa KPK mendakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar merugikan negara sebesar Rp152,5 miliar dari hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Jaksa mendakwa ketiganya melakukan perbuatan rasuah bersama mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tanah Munjul
Tak hanya merugikan keuangan negara, mereka didakwa memperkaya PT Adonara sejumlah Rp152,5 miliar.(*)