Masih PPKM Level 3, Polda Metro Razia Prokes di Tiga Tempat Hiburan Malam
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan patroli rutin dan razia protokol kesehatan (prokes) ke beberapa tempat hiburan malam.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan patroli rutin dan razia protokol kesehatan (prokes) ke beberapa tempat hiburan malam.
Razia dilakukan dalam rangka peningkatan kepatuhan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Terdapat 3 kafe di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat yang disidak polisi pads Kamis (24/2/2022) dini hari tadi.
Patroli ini dipimpin Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dede Suhatmi.
Dede menyebut kegiatan rutin ini akan terus dilakukan selama PPKM level 3 Jakarta.
Dalam aturannya, semua tempat hiburan malam wajib tutup pada pukul 24.00 WIB.
"Untuk wilayah DKI Jakarta ini masih PPKM level 3. Di mana diatur jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata Kompol Dede Suhatmi, Rabu (23/2/2022).
Patroli protokol kesehatan itu dilakukan pada Rabu (23/2/2022) mulai pukul 23.30 WIB hingga Kamis (24/2/2022) dini hari.
Razia pertama dilakukan di bar Code and W Home Senopati, Jakarta Selatan dan Dronk di Kawasan Kemang.
Baca juga: 2 Pasangan Terjaring Razia di Pondok Kafe Tanpa Penerangan Lampu di Kabupaten Pesisir Selatan
Pada 3 Februari lalu, Code and W Home Senopati sempat dirazia karena kedapatan masih buka pada pukul 02.00 dini hari.
Manajer bar itu juga melarikan diri dalam razia yang dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.
Selain dua bar di Jakarta Selatan, polisi juga melakukan pengecekan ke kafe Big Brother di Kawasan Tanah Abang.
Namun, dari ketiga kafe yang dirazia tidak ditemukan adanya pelanggaran baik jam operasional dan batas kapasitas pengunjung.