Koalisi Disabilitas Ngadu ke DPRD DKI, Minta Pembentukan Raperda Lebih Menyentuh Hak
Saat ini Raperda tentang perlindungan bagi penyandang disabilitas tengah digodok oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Daryono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyandang disabilitas, sebagai penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Saat ini Raperda tentang perlindungan bagi penyandang disabilitas tengah digodok oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta yang mewakili kaum disabilitas ibu kota menyambangi Gedung DPRD DKI, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Tukang Kredit di Magelang Jateng Rudapaksa Gadis Penyandang Disabilitas Mental Sejak 2020
Mereka menemui Fraksi Partai Demokrat, dan diterima oleh Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta yang juga Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Desie Christyana Sari, dan Kepala Badan Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat (BPPM) DPP Partai Demokrat, Ali Muhammad Johan Suharli.
Dalam kesempatan itu koalisi disabilitas menyampaikan agar Partai Demokrat turut memperjuangkan aspirasi mereka dan hak-hak penyandang disabilitas pada pemerintah.
"Kami konsisten, Partai Demokrat selalu berjuang dengan rakyat. Termasuk dengan kawan-kawan yang luar biasa ini. Bagi kami, kaum difabel ini memiliki segudang kelebihan yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah," kata Mujiyono dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Mujiyono menyampaikan bahwa Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI menyoroti sejumlah pasal dalam Raperda yang kurang mengakomodir hak kaum difabel. Sebab pasal yang ada dinilai hanya menerapkan pendekatan sosial semata.
"Ruh Raperda ini kurang menyentuh kaum difabel. Saat ini, pasal-pasal yang ada hanya menerapkan pendekatan sosial. Padahal, kaum difabel ini butuh lebih dari itu. Kebutuhan mereka sama kayak masyarakat umumnya," ungkapnya.
Berkenaan dengan itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta ini turut menawarkan kawan disabilitas berkarir politik di Demokrat.
"Saya tawarkan mereka menjadi pengurus dan anggota Partai Demokrat. Dan beberapa diantaranya mau bergabung dengan Partai Demokrat. Kami selalu terbuka, bagi masyarakat dari berbagai kalangan manapun, termasuk kaum difabel untuk bergabung dengan Partai Demokrat," katanya.
Baca juga: Gus Muhaimin Usul Penundaan Pemilu 2024: Reaksi Partai Demokrat, PDIP, Nasdem, PKS, PPP Hingga DPR
Sementara itu, Koordinator Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta, Ajat Sudrajat mengapresiasi langkah Partai Demokrat yang proaktif memperjuangkan hak kaum difabel.
Dia berharap Raperda tentang penyandang disabilitas nantinya bisa benar-benar berpihak kepada penyandang disabilitas. Salah satunya terkait bidang hukum.
"Sebab, dalam Perda itu biasanya ada pasal mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. Tapi, undang-undang yang berlaku untuk penyandang disabilitas ini juga kurang mengakomodir kami, kaum difabel."
"Contoh dalam kasus hukum, apakah kaum difabel ini korban atau terduga (pelanggar hukum), ini masih sumir," katanya.(*)