Pleidoi Kuasa Hukum Terdakwa Polisi Sesali Sikap Rizieq Shihab yang Tak Kooperatif
Henry Yosodiningrat mengatakan, peristiwa ini tidak akan terjadi jika Rizieq Shihab bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan kepolisian.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella membacakan nota pembelaan alias pleidoi atas tuntutan jaksa perkara dugaan tindak pidana di luar hukum alias unlawful killing, Jumat (25/2/2022).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, tim kuasa hukum turut menyinggung sikap eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang dinilai tidak kooperatif.
Koordinator Kuasa Hukum terdakwa Henry Yosodiningrat mengatakan, peristiwa ini tidak akan terjadi jika Rizieq Shihab bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan kepolisian.
Adapun panggilan yang dimaksud yakni, perihal pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat kehadiran Rizieq Shihab dari Mekah. Kala itu simpatisan FPI menyambut kedatangan Rizieq sehingga timbul pelanggaran prokes.
Lebih lanjut, kata Henry, insiden yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI itu juga tidak akan terjadi jika tidak ada perintah untuk mengepung dan memutihkan gedung Mapolda Metro Jaya.
"Tak lama kemudian Polda Metro Jaya mendapat informasi dari masyarakat dan dari media sosial bahwa massa pendukung Moh. Rizieq Shihab pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020 akan 'memutihkan' menggeruduk atau mengepung gedung Polda Metro Jaya dan akan melakukan Aksi Anarkis," kata Henry dalam persidangan yang hadir secara virtual.
Baca juga: Kubu Laskar FPI Sebut Dagelan, Pengadilan Sesat, Dua Terdakwa Polisi Dituntut 6 Tahun Penjara
Atas informasi itu, Fikri, Yusmin, dan beberapa anggota polisi lainnya mendapat tugas untuk melakukan pemantauan atau surveilans.
Penugasan pemantauan itu juga merujuk pada perintah berdasarkan Surat Perintah Penyilidan (Sprindik) dan Surat Tugas dari Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya.
"Untuk melakukan pemantauan terkait dengan informasi akan adanya Gerakan Anggota FPI untuk mengepung Polda Metro Jaya serta adanya upaya melakukan tindakan anarkis," ucap Henry.
Namun, ketika sedang menjalankan tugas, lanjut Henry, para anggota kepolisian mendapatkan serangan oleh Laksar FPI.
Bahkan, dalam pleidoinya Henry menyatakan, adanya perebutan senjata api dan penyerangan di dalam mobil oleh anggota Laskar FPI saat menuju Polda Metro Jaya.
"Tentunya semua pihak sangat menyesali adanya peristiwa ini, kalau saja saudara Moh. Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan dari Penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus protokol Kesehatan, dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan tindakan anarkis, dan kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik dan tidak memukul serta tidak merebut senjata milik Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, maka dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi," ucap Henry.
Keseluruhan keterangan tersebut juga sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara ini.
Polisi Dituntut 6 Tahun
Diketahui dalam perkara ini, kedua terdakwa, baik Briptu Fikri Ramadhan maupun IPDA M. Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara.
Adapun amar tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.
"Menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," kata jaksa dalam amar tuntutannya, Senin (22/2/2022).
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan terdakwa sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.
Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa.
Atas tuntutan ini, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan melayangkan nota pembelaan alias pleidoi yang akan disampaikan pada Jumat (25/2/2022).
Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.