Polisi Ungkap Peran Azis Samual Dalam Kasus Pengeroyokan Haris Pertama
Politikus Golkar Azis Samual telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ketiga tersangka pengeroyokan terhadap Haris Pertama diketahui berprofesi sebagai debt collector.
Akibat pengeroyokan itu, Haris Pertama menderita luka robek di pelipis mata kanan dan kiri, serta luka memar di mata kanan dan kiri.
Sementara itu, dua tersangka yang sebelumnya buron yakni Harfi dan Irwan, telah menyerahkan diri ke polisi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Politisi Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI
Sosok Azis Samual
Azis Samual yang berstatus tersangka kasus pengeroyokan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama rupanya pernah terseret dalam kecelakaan yang dialami Ketua DPR kala itu Setya Novanto pada 2017 silam.
Penetapan Azis Samual menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan Ketum KNPI merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap 5 tersangka yakni NS, JT, SS, I dan A yang lebih dulu ditangkap.
Dalam kasus pengerookan ketua umum KNPI, dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya E Zulpan, Azis Samual disangkakan dengan Pasal Pasal 55 ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP.
Berikut ini sosok Azis Samual yang baru saja ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai dalang pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
Azis Samual adalah politisi Golkar.
Dia pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.
Pria kelahiran Ambon tahun 1964 ini maju sebagai caleg DPR RI di daerah pemilihan Papua dari Partai Golkar.
Dia juga mantan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Golkar Wilayah Timur.
Namun ia gagal lolos ke Senayan. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)