Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Antisipasi Kemacetan, KAI Lakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas Menuju Stasiun Gambir

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 1 Jakarta melakukan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan menuju

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Antisipasi Kemacetan, KAI Lakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas Menuju Stasiun Gambir
istimewa
Pengalihan lalu lintas di sekitar Stasiun Gambir 

Laporan wartawan Tribunnews, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 1 Jakarta melakukan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan menuju Stasiun Gambir.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya juga melakukan pengaturan akses masuk bagi pelanggan yang membawa kendaraan di Stasiun Gambir pada Jumat 4 Maret 2022.

"Pengalihan akses masuk dimulai sejak pukul 15.00 WIB dan masih berlangsung hingga kini. Adapun pengaturan akses masuk kendaraan tersebut dilakukan di pintu masuk Stasiun Gambir atau pintu masuk 2A sebelah Pos Polisi Monumen Nasional atau Jalan Pospol Timur," kat Eva, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Ledakan Besar Kembali Terjadi di Kiev, Rusak Fasilitas Stasiun Kereta Api

Ia mengimbau, masyarakat yang akan menuju Stasiun Gambir dengan menggunakan kendaraan dapat melalui akses tersebut.

"Dengan pengaturan tersebut diharapkan masyarakat yang membawa kendaraan dapat menyesuaikan saat memasuki Stasiun Gambir dan memperhitungkan waktu keberangkatan agar tidak tertinggal Kereta Api," ujar Eva.

Eva juga menjelaskan, PT KAI Daop 1 mengingatkan kembali ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi. Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain:

Baca juga: Kurang dari 9 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Tabrakan Bus-Kereta Api di Tulungagung

Berita Rekomendasi

1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.

2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif.

3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas