Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nenek Titin Ditelantarkan Mafia Tanah di Jalan hingga Ruko Miliknya Berpindah Tangan ke Orang Lain

Ia harus merelakan sertifikat tanah dan bangunan ruko senilai Rp 31 Miliar akibat dikerjai mafia tanah. 

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Nenek Titin Ditelantarkan Mafia Tanah di Jalan hingga Ruko Miliknya Berpindah Tangan ke Orang Lain
Fandi Permana
Adik kandung Nenek Titin (80), Alex Sutikno didampingi kuasa hukumnya Bonifansius Sulimas usai menjalani pemeriksaan kasus praktik mafia tanah, Jumat (4/3/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik mafia tanah masih terus terjadi di tengah masyarakat tanpa mengenal usia.

Salah satunya yang dialami seorang nenek bernama Titin Suartini (80) yang menjadi korban praktik culas mafia tanah.

Ia harus merelakan sertifikat tanah dan bangunan ruko senilai Rp 31 Miliar akibat dikerjai mafia tanah

Ruko milik Titin yang berada di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beralih kepemilikan usai dirampas mafia tanah.

Bahkan ia harus mendapatkan perlakuan keji karena ditelantarkan seorang oknum mafia tanah berinisial 'MR'. 

Adik korban, Alexander Sutikno, pun tak tinggal diam dan melaporkan kejadian yang dialami kakaknya ke Polda Metro Jaya.

Alex melayangkan laporan itu sekitar 3 tahun lalu dan teregister dengan nomor LP/4530/VII/2019/PMJ/ Dit.Reskrimum.

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum Alex, Bonifansius Sulimas, mengatakan, kejadian yang dialami adik kandung  kliennya itu terjadi pada 2019 lalu.

Diduga para mafia tanah itu sudah mengincar ruko yang ditinggali korban sejak lama dan mengetahui penghuni ruko itu semuanya berusia lanjut.

"Mungkin orang-orang ini sudah mengintai lama, oh ini ada sesepuh, ada nenek kakek, di dalam rumah ini seperti itu. Dia sudah mengetahui bahwa orang-orang ini sudah usia di atas 80-an," ungkap Bonifansius kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Warga Surabaya Jadi Mafia Tanah Berbekal Surat Petok D Palsu: Jual Kavling Seharga Puluhan Juta

Parahnya, kompoltan mafia tanah yang diduga diotaki 'MR' ini membawa paksa Titin dari ruko miliknya sendiri. Saat itu, komplotan mafia ini memanfaatkan penyakit pikun yang dialami Titin.

Para mafia ini tega menelantarkan Titin di pinggir jalan seolah-olah seperti gelandangan.

"Mereka mengambil dengan paksa (dari) nenek ini dalam rumah, baru taruh (nenek) di pinggir jalan, seolah-olah ini nenek ini seperti gembel. Mereka telepon dengan orang Dinas Sosial bawa ke salah satu panti jompo," jelas Bonifansius.

Sertifikat kepemilikan ruko berpindah

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas