Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nenek Usia 61 Tahun Culik Dua Bocah di Kembangan Jakarta Barat, Polisi Ungkap Kronologi Kejadiannya

Seorang nenek berinisial K (61) menculik dua anak di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Nenek Usia 61 Tahun Culik Dua Bocah di Kembangan Jakarta Barat, Polisi Ungkap Kronologi Kejadiannya
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi korban penculikan. Seorang nenek berinisial K (61) menculik dua anak di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang nenek berinisial K (61) menculik dua anak di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Peristiwa penculikan terjadi saat kedua korban masing-masing berinisial S dan N baru keluar dari pasar wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis (3/3/2022) pukul 20.30 WIB.

Kemudian K tiba-tiba mengajak kedua korban ke suatu tempat.

Nenek tersebut membujuk dan mengiming-imingi korban dengan membelikan makanan serta mainan.

Kapolsek Kembangan Kompol Binsa H Sianturi menjelaskan, anak itu dibawa berjalan sekira satu kilometer.

Kemudian di depan rumah kosong, korban S disuruh membuka anting yang dipakainya oleh nenek tersebut.

"Jadi dari dua orang korban, satu orang inisial S anting sudah berhasil di lepas, korban N belum," katanya, Minggu (5/3/2022).

Baca juga: Pelaku Penculikan yang Terekam CCTV Ditangkap, Masih Kenakan Baju yang Sama

Berita Rekomendasi

Menurut dia, dalam perjalanan ke rumah kosong itu ada tetangga S yang melihat, sehingga mengikuti.

Karena saksi tersebut mengenal keluarga korban dan wanita lansia itu bukan bagian keluarga dari S.

"Saksi mengikuti atau membuntuti nenek itu sampai di TKP, kemudian saksi meminta bantuan ke warga untuk mengamankan nenek," ujarnya.

Motif pelaku melakukan itu hanya ingin mengambil anting-anting dan perhiasan korban untuk dijual lagi.

Wanita penculik itu tunawisma dan selalu berpindah-pindah tempat tinggal serta tidak memiliki keluarga.

Baca juga: Takut Dimarahi karena Bolos Ngaji, Bocah 12 Tahun Bersandiwara, Ngaku Jadi Korban Penculikan

"Ketika sudah dijual perhiasan korban, dia niatnya uang itu untuk pulang kampung," ucap Binsar.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara lima tahun.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas