Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Adam Deni dalam Ruang Sidang Pekan Depan

Penundaan itu dilakukan karena jaksa mengaku belum menerima surat penetapan persidangan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Adam Deni dalam Ruang Sidang Pekan Depan
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang perdana atas terdakwa Adam Deni terkait perkara pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (7/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari pada persidangan selanjutnya, Senin (14/3/2022).

Adapun perintah itu diutarakan Hakim setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang sedianya digelar pada hari ini harus ditunda.

Penundaan itu dilakukan karena jaksa mengaku belum menerima surat penetapan persidangan.

"Kalau begitu sidang kita tunda dan untuk jaksa dapat menghadirkan terdakwa, serta kuasa hukum bawa surat kuasa dalam rangka kelengkapan berkas," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara Rudi Kindarto dalam persidangan, Senin (7/3/2022).

Dalam persidangan ini, hakim juga memastikan kepada kuasa hukum terdakwa kalau keseluruhannya telah menerima salinan dakwaan.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum terdakwa, pihaknya belum menerima salinan dakwaan untuk terdakwa Adam Deni Gearaka. Sedangkan salinan dakwaan untuk terdakwa Ni Made Dwita Anggari sudah diterima kuasa hukum.

Tim kuasa hukum Adam Deni, Herwanto (kemeja merah) saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Utara jelang sidang perdana pelanggaran UU ITE, Senin (7/3/2022).
Tim kuasa hukum Adam Deni, Herwanto (kemeja merah) saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Utara jelang sidang perdana pelanggaran UU ITE, Senin (7/3/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menyebut belum menerima surat penetapan persidangan atas perkara Adam Deni terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berita Rekomendasi

Hal itu disampaikan jaksa Dyofa Yudhistira dalam sidang perdana yang sejatinya beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni: Pemberian Maaf dari Ahmad Sahroni Hanya di Mulut Saja

Atas hal itu, pada persidangan ini, tim jaksa belum dapat menghadirkan Adam Deni dan satu terdakwa lainnya secara langsung di ruang sidang.

"Mohon maaf sebelumnya kami penuntut umum Kejari Jakut belum menerima surat penetapan dari PN Jakut sehingga kami belum mnpersiapkan pemanggilan terdakwa," kata jaksa Dyofa dalam ruang sidang PN Jakarta Utara.

Terkait hal tersebut akhirnya tim Majelis Hakim melakukan musyawarah untuk menentukan proses sidang perdana yang rencananya digelar hari ini.

Hasilnya, susunan majelis hakim menetapkan untuk menunda persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut hingga Senin (14/3/2022) pekan depan.

"Sidang perkara ini kira tunda dan akan kembali kita agendakan pada 14 Maret 2022, agak siang setelah istirahat," ucap Hakim Ketua PN Jakarta Utara Rudi Kindarto seraya menutup persidangan.

Sebagai informasi, pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam. Usai diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas