Ikuti Perintah Anies, Pemprov DKI Cabut Banding Putusan PTUN Terkait Gugatan Korban Banjir Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta upaya hukum banding melawan gugatan korban banjir itu dicabut.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait tuntutan korban banjir ibu kota.
Sebelumnya Pemprov DKI mendaftarkan pengajuan banding pada Selasa (8/3/2022) kemarin.
Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta upaya hukum banding melawan gugatan korban banjir itu dicabut.
Sehingga Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI mencabut pengajuan banding itu pada Kamis (10/3/2022) ini.
"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta," kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga: Anies Ajukan Banding Soal Pengerukan Kali Mampang, Wagub DKI: Tak Ada Hubungannya dengan Pencitraan
Yayan menerangkan berdasarkan penelaahan terhadap putusan PTUN Jakarta, Pemprov DKI menyebut Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI melakukan perbuatan hukum.
Majelis Hakim juga menolak 5 dari 7 tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi.
Disebutkan hanya ada 2 tuntutan dari Penggugat yang dinilai Majelis Hakim PTUN Jakarta belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI, yakni pengerjaan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya, serta mewajibkan Pemprov DKI memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Atas pertimbangan ini, Pemprov DKI mengurungkan pengajuan banding. Sebab kata Yayan, 2 tuntutan yang dikabulkan PTUN Jakarta disebut sudah dikerjakan Pemprov DKI.
"Dan sesungguhnya itu pun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," kata Yayan.