Penampakan Mobil Daus Mini yang Ditilang Karena Pakai Rotator, Strobo, Sirene dan Pelat Bodong
Kasat Lantas Polres Metro Depok mengatakan mobil itu melanggar Pasal 287 Ayat 4 No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PANCORAN MAS - Mobil milik komedian Ahmad Firdaus alias Daus Mini (34) ditilang polisi saat melintas di Depok.
Pelanggaran itu yakni penggunaan rotator, lampu strobo, sirine serta pelat nomor palsu alias bodong.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan mobil itu melanggar Pasal 287 Ayat 4 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra, kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Pakai Rotator, Sirene dan Pelat Nomor Tak Sesuai STNK, Mobil Daus Mini Ditilang
Baca juga: Kronologi Mobil Daus Mini Dikejar dan Diamankan ke Polres Metro Depok Karena Pasang Rotator
Mobil Fortuner milik Daus Mini itu sebelumnya dihentikan petugas Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok di Jalan Layang atau kolong flyover Universitas Indonesia (UI), Beji, Depok, pada Kamis (10/3/2022) dini hari.
Awalnya, mobil yang ditumpangi Daus Mini itu sempat menyalip anggota patroli di Jalan Margonda, Depok.
Setelah diperiksa petugas, ternyata pelat nomor mobil milik Daus Mini itu tidak sesuai dengan yang tertera di STNK alias pelat kendaraan bodong.
Jhoni mengatakan hal tersebut merupakan pelanggaran ringan, dan telah dilakukan tindakan tilang.
"Tidak masalah kecuali dia STNK-nya yang palsu baru itu bermasalah. Kalau dia ganti plat saja ya ditilang saja, pelanggaran ringan. Kecuali, dia STNK nya palsu baru tindak pidana pemalsuan surat-suratnya," kata Jhoni.
Berikut penampakan mobil Daus Mini saat melintas hingga dikejar dan dibawa ke Polres Metro Depok :
Diwartakan sebelumnya, mobil yang ditumpangi Daus Mini ini dihentikan petugas Tim Perintis Presisi Polrestro Depok, pada Kamis dini hari sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Layang Universitas Indonesia, Beji.
Dikonfirmasi wartawan, Kepala Tim Perintis Presisi Polrestro Depok, AKP Winam Agus, mengatakan, pihaknya mengejar mobil tersebut dari Jalan Raya Margonda.
"Jadi pakai strobo, sirine, rotator di kegelapan di Jalan Margonda. Jadi, pas kami ada di putaran Toyota itu saat menolong orang sedang kecelakaan, tiba-tiba mobil itu lewat dengan membunyikan sirenenya," ujar Winam.
Melihat hal tersebut, Winam mengatakan personelnya langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut hingga akhirnya dihentikan di Jalan Layang Universitas Indonesia.
Baca juga: Demi Minyak Goreng Murah Rp 10.500 Per Liter di Rawamangun, Warga Nekat Palsukan Kupon Bazar
Baca juga: Kondisi Terkini Kampung Bahari Setelah Digerebek, Lapak Narkoba Dibongkar, Polisi Bangun Tenda
Sopir dimintai keterangan oleh petugas setelah mobil berhasil dihentikan.
Namun demikian, ia tidak bisa menjelaskan secara detail maksud membunyikan sirene dan menyalakan rotator tersebut.
"Kami kejar sampai flyover UI, kami hentikan dan tanya apa tujuannya, beliau tidak bisa menjelaskan secara jelas," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gaya-gayaan Pakai Rotator Sirene hingga Pelat Bodong, Mobil Daus Mini Ditilang Polisi di Flyover UI,