Di Depok Polisi Gerebek Gudang Minyak Goreng, di Penjaringan Ada Pabrik Oli Palsu
Sebuah gudang minyak goreng di Sawangan Depok digerebek polisi, terpisah di Penjaringan, polisi temukan pabrik oli palsu.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi terus bergerak mengungkap tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.
Seperti yang terjadi di Depok, polisi menggerebek gudang minyak goreng di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Selasa (15/3/2022).
Di dalam gudang tersebut, terdapat aktivitas pengemasan ulang minyak goreng dari satu merek menjadi merek lainnya.
Di tempat terpisah, polisi juga membongkar pabrik oli palsu yang berada di Penjaringan.
Baca juga: 4 Kecelakaan Libatkan Transjakarta: Pengemudi Motor dan Pemulung Tewas hingga Solar Berceceran
Kemudian dari hasil penyelidikan telah diamankan satu tersangka inisial RB.
Ia berperan sebagai penanggung jawab pabrik oli palsu.
Berikut rangkaian kronologi penggerebekan di Depok dan Penjaringan tersebut.
Polisi Gerebek Gudang Minyak Goreng yang Dikemas Ulang di Sawangan Depok
Petugas dari Polres Metro Depok dan Polsek Bojongsari menggerebek gudang minyak goreng di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (15/3/2022).
Di dalam gudang tersebut, terdapat aktivitas pengemasan ulang minyak goreng dari satu merek menjadi merek lainnya.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat kemudian, dari Polsek Bojongsari melakukan pengecekan yang diduga kemungkinan adanya penyelewengan terkait distribusi minyak goreng," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, di lokasi, Selasa (15/3/2022).
"Kemudian berkoordinasi dengan polres bergerak melakukan pengecekan TKP. Di dalam yang diduga kemungkinan adanya pelanggaran perlindungan konsumen maupun perdagangan," sambungnya lagi.
Baca juga: Diterima di Istana Merdeka, Pembalap MotoGP Turut Kenalkan Motor Kesayangannya pada Presiden Jokowi
Yogen mengatakan, hasil pemeriksaan sementara minyak yang dipasarkan dari gudang tersebut tak memiliki izin usaha dan izin dari BPOM.
"Masih kami dalami karena memang dari Disperindag tidak ada izin usaha dan label BPOM," tegasnya.