Kedua Terdakwa Polisi Sujud Syukur Setelah Divonis Bebas oleh Hakim
Tak hanya melakukan sujud syukur, Henry juga mengatakan kalau kedua kliennya itu turut melayangkan ungkapan terima kasih.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella telah ditetapkan tidak dipidana alias bebas atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait kasus Unlawful Killing 6 anggota eks Laskar FPI.
Atas putusan tersebut, beredar video di media sosial kalau keduanya terlihat sujud syukur, satu di antaranya turut dibagikan oleh akun @Nirmala_2205, dalam video berdurasi 45 detik itu, keduanya tampak tersenyum setelah melakukan sujud syukur.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh koordinator kuasa hukum terdakwa Henry Yosodiningrat.
"Iya, saya awali, saya dulu tadi lihat mereka berdua mengikuti setelah saya sujud syukur mereka berdua juga sujud syukur," kata Henry saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/3/2022).
Tak hanya melakukan sujud syukur, Henry juga mengatakan kalau kedua kliennya itu turut melayangkan ungkapan terima kasih.
Bahkan setelah melakukan sujud syukur, keduanya tampak membasuh air matanya, karena telah diputus secara adil oleh Majelis Hakim.
"Iya terharu karena putusan yang adil menurut mereka," kata dia.
Baca juga: Dua Terdakwa Polisi Divonis Bebas, PA 212: Terus Itu Laskar FPI yang Bunuh Genderuwo?
Sebagai informasi, reaksi sujud syukur yang dilakukan oleh kedua terdakwa itu terjadi di pendopo alias rumah dari Henry Yosodiningrat.
Sebab pada persidangan vonis ini, keduanya menjalani sidang secara virtual.
Kedua Polisi Divonis Bebas
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.
"Mengadili, menyataman terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan.
Adapun terkait hal tersebut hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.